Pengadilan AS: Karya seni yang dihasilkan AI tak bisa berhak cipta

Hak cipta tidak diberikan kepada karya yang dibuat tanpa campur tangan manusia yang membimbing.

Ardi Nugraha
A- A+
Hakim Pengadilan Distrik, Beryl A. Howell | foto: twitter
Negara Paman Sam, Amerikan Serikat (AS) pada tanggal 18 Agustus menolak memberikan hak cipta atas karya seni yang dihasilakan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. 

Hakim Pengadilan Distrik, Beryl A. Howell, mengambil keputusan yang memiliki dampak signifikan terhadap hak cipta dalam konteks seni yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan. 

Pengadilan tersebut menetapkan bahwa karya seni yang dihasilkan oleh AI tidak dapat di-copyright atau diberikan hak cipta. Kasus ini muncul ketika Stephen Thaler, pencipta algoritma Creativity Machine, mencoba untuk mendapatkan hak cipta atas gambar yang dihasilkan oleh algoritma tersebut. 

Thaler mengajukan permohonan hak cipta kepada Kantor Hak Cipta Amerika Serikat, tetapi permohonannya ditolak. Ia berupaya untuk mencantumkan dirinya sebagai pemilik karya seni yang dihasilkan oleh Creativity Machine, sementara penulis gambar dianggap sebagai "pencipta karya." Namun, berulang kali permohonannya ditolak.
"Undang-undang hak cipta tidak pernah meluas sejauh ini untuk melindungi karya yang dihasilkan oleh bentuk-bentuk baru teknologi yang beroperasi tanpa tangan manusia yang membimbing," jelas Hakim Distrik AS, Beryl Howell, seperti dikutip topik.id dari laman Hollywood Reporter.
Setelah penolakan terakhirnya, Thaler menggugat Kantor Hak Cipta dengan klaim bahwa penolakan tersebut adalah "sesuatu yang sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan hukum." 

Namun, dalam putusannya, Hakim Howell menyatakan bahwa hak cipta tidak diberikan kepada karya yang dibuat tanpa campur tangan manusia yang membimbing. Ia menekankan bahwa unsur kepenulisan manusia adalah prasyarat utama dari hak cipta.

Hakim Howell mengacu pada kasus-kasus sebelumnya, termasuk kasus foto selfie monyet yang mendapatkan perhatian media luas. Dalam kasus tersebut, hakim telah menetapkan bahwa hak cipta tidak dapat diberikan kepada gambar yang dihasilkan oleh binatang tanpa campur tangan manusia. 

Hakim juga memberikan contoh kasus di mana seorang wanita menggabungkan kata-kata ke dalam buku catatannya yang didikte oleh "suara" gaib, dan dalam kasus ini hak cipta diakui karena adanya campur tangan manusia.

Hakim Howell mengakui bahwa memasuki medan baru dalam hak cipta dengan perkembangan kecerdasan buatan. Ia menunjukkan bahwa seniman kini dapat menggunakan AI sebagai alat untuk menciptakan karya seni baru. 

Namun, ia mengemukakan pertanyaan yang menantang mengenai sejauh mana campur tangan manusia yang diperlukan untuk memberikan hak cipta kepada karya seni yang dihasilkan oleh AI. 

Model-model AI sering kali dilatih menggunakan karya yang sudah ada sebelumnya, dan ini mengangkat pertanyaan tentang seberapa orisinalitas karya yang dihasilkan oleh AI.

Stephen Thaler berencana untuk mengajukan banding atas keputusan ini. Pengacaranya, Ryan Abbot dari Brown Neri Smith & Khan LLP, mengatakan bahwa mereka tidak setuju dengan interpretasi pengadilan terhadap Undang-Undang Hak Cipta. 

Sementara itu, Kantor Hak Cipta Amerika Serikat menyatakan bahwa mereka percaya keputusan pengadilan adalah yang tepat. Kasus ini mencerminkan ketidakpastian hukum yang muncul dalam konteks kecerdasan buatan. 

Tidak ada kepastian tentang bagaimana hukum hak cipta akan berkembang menghadapi perkembangan teknologi ini. 
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
Berbasis data.
Paling diminati.


News Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.

Terkini

Indeks