Berantas judi online, Menkominfo ajak anggota APJII

Mempercepat pemberantasan judi online, Menteri Budi Arie akan melayangkan surat secara resmi ke APJII.

Ardi Nugraha
A- A+
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Nasional APJII di Surakarta | foto: @kominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meminta dukungan penuh seluruh anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk memberantas konten negatif di internet, terutama judi online atau judi slot.
"Saya meminta dukungan penuh dari seluruh anggota APJII melakukan segala bentuk upaya konkret, untuk mencegah dan menghentikan penyebaran konten negatif di internet, terutama judi online dan judi slot," tegas Menkominfo Budi Arie Setiadi saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Nasional APJII di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023).
Menteri Budi Arie menegaskan keseriusan Kementerian Kominfo dalam memberantas judi online. "Rekan-rekan APJII tentu mengetahui bahwa saya menaruh perhatian besar pada pemberantasan konten negatif judi online," tandasnya.

Berkaitan dengan isu perjudian, sejak 1 Agustus hingga 23 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan atau takedown 126.408 konten pada situs dan platform media sosial.

"Kominfo juga menemukan 1.931 rekening terkait perjudian, dengan 201 rekening sudah dilakukan pemblokiran," beber Menkominfo.  

Guna mempercepat pemberantasan konten judi online, Menteri Budi Arie akan melayangkan secara resmi permintaan itu kepada seluruh penyelenggara jasa Internet di Indonesia.

"Selambat-lambatnya besok saya akan menandatangani surat permintaan resmi, untuk secara serius mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan judi online dan judi slot," terangnya.

Menurut Menkominfo, upaya menghadirkan ekosistem digital yang maju dan termutakhir bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja.   

"Sinergi antara pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk APJII disertai rasa persatuan dan kepedulian merupakan kunci untuk memajukan sektor telekomunikasi Indonesia," jelasnya. 

Oleh karena itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengajak rekan rekan APJII untuk memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan ekosistem digital yang maju dan terbebas dari muatan negatif. "Sehingga kita bersama bisa menggapai Indonesia Terkoneksi, Makin Digital, Makin Maju," harapnya.

Kementerian Komifo telah menyusun ketentuan tata kelola digital yang mengatur tanggung jawab pihak dalam kegiatan di ruang digital, khususnya penyelenggara sistem elektronik (PSE).  

Melalui ketentuan tersebut PSE yang meliputi penyelenggara platform digital, hingga penyedia jaringan dan jasa telekomunikasi memiliki tanggung jawab bersama untuk menghadirkan layanan yang tidak memfasilitasi peredaran konten negatif di Internet.
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
Berbasis data.
Paling diminati.


News Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.

Terkini

Indeks