Begini cara cek NIK sudah padan jadi NPWP, awas gagal paham!

Ketentuan penggantian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP.

M. Ihsan
A- A+
cover: topik.id
Proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan langkah penting dalam penyederhanaan administrasi perpajakan di Indonesia bagi wajib pajak. 

Dengan mengikuti tahapan ini, melakukan validasi NIK menjadi NPWP sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu 30 Juni 2024. Pastikan Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan melakukan validasi dengan benar agar dapat memanfaatkan NIK sebagai NPWP mulai 1 Juli 2024.

Ketentuan penggantian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Lantas bagaimana cara mengetahui NIK sudah padan jadi NPWP? Berikut tahapannya:
  • Login masuk ke portal website djponline.pajak.go.id, dengan menggunakan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  • Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil.
  • Pada menu profil juga akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
  • Pada halaman menu profil akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
  • Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  • Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.
Bagi wajib pajak juga dapat melihat pada halaman bagian informasi dengan status valid, serta akun wajib pajak dapat mengirimkan NPWP elektronik ke email terdaftar, maka di NPWP yang berhasil tervalidasi NIK terlihat NPWP 16.

Sementara itu, jika wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP ada beberapa layanan yang tidak dapat dilakukan di antaranya: 

1. layanan pencairan dana pemerintah;

2. layanan ekspor dan impor;

3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;

4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;

5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan

6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
Berbasis data.
Paling diminati.

Digilife Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.

Terkini

Indeks