Setelah dicek, elaelo.id tidak terdaftar di PSE Kominfo

Platform elaelo.id jadi sorotan publik karena digadang-gadang sebagai pengganti media sosial X.

Dharma Putra
A- A+
cover elaelo.id
Keberadaan platform-platform digital termasuk media sosial (Medsos) yang memadai dan terdaftar secara resmi menjadi sangat penting, karena berkaitan dengan data privasi pengguna di Indonesia. 

Salah satu parameter penting untuk menilai legalitas dan keabsahan platform medsos di Indonesia adalah status pendaftarannya sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). 

Dari hasil penelusuran topik.id, Rabu (19/6/2024) malam di laman resmi pse.kominfo.go.id sebagai daftar PSE domestik dalam negeri tidak ditemukan platform elaelo.id dan dipastikan platform tersebut belum terdaftar di PSE Kominfo.
"Data yang ditampilkan pada tabel merupakan data terbaru per tanggal 19 Juni 2024 Pukul 19:00 zona waktu Asia/Jakarta," keterangan tertulis dari laman PSE Kominfo Domestik, Rabu (19/6/2024).
Sebelumnya, elaelo.id jadi sorotan publik karena digadang-gadang sebagai pengganti media sosial X milik Elon Musk karena memberikan izin ke penggunanya terkait konten dewasa atau pornografi.

Setelah serangkaian perubahan kontroversial sejak pengambilalihan oleh Elon Musk, kini X menghadirkan kebijakan baru yang memperbolehkan konten dewasa di platform yang juga digadang-gadang sebagai aplikasi segalanya itu. 

Kebijakan ini menuai berbagai reaksi dari pengguna dan pengamat media sosial, serta menimbulkan pertanyaan tentang arah dan visi platform tersebut di bawah kepemimpinan Elon Musk atas kepemilikan media sosial itu.

"Anda dapat membagikan konten ketelanjangan atau perilaku seksual orang dewasa yang dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama, asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara jelas," keterangan resmi di laman pusat bantuan X, dikutip Rabu (19/6/2024).

Dari laman itu juga tertulis pengguna dapat membuat, mendistribusikan, dan mengakses konten bertema seksual selama konten tersebut dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama. Ekspresi seksual, baik secara visual maupun tertulis, dapat menjadi bentuk ekspresi seni yang sah. 

"Kami mendukung kebebasan orang dewasa untuk menikmati dan menciptakan konten yang menunjukkan keyakinan, keinginan, dan pengalaman mereka sendiri, termasuk yang berkaitan dengan seksualitas. Kami mengimbangi kebebasan ini dengan membatasi kemunculan Konten Dewasa pada anak-anak atau pengguna dewasa yang memilih untuk tidak melihatnya. Kami juga melarang konten yang mempromosikan eksploitasi, penolakan, objektifikasi, seksualisasi, atau pelecehan terhadap anak di bawah umur, dan perilaku cabul. Kami juga melarang penyebaran Konten Dewasa di tempat yang mudah terlihat, seperti foto profil atau banner," terangnya.

Media sosial itu juga merincikan bagaimana pihak X mendefinisikan konten dewasa konten dewasa adalah semua konten yang diproduksi dan didistribusikan dengan persetujuan orang yang bersangkutan yang menggambarkan ketelanjangan orang dewasa atau perilaku seksual yang bersifat pornografi atau yang bertujuan untuk menimbulkan gairah seksual.

Kominfo layangkan surat resmi ke X.

Menanggapi polemik tersebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyurati secara resmi platform media sosial X soal konten pornografi. Jika tetap menayangkan konten dewasa, media sosial akan ditutup di Indonesia.
 
Hal itu diutarakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, merespons pertanyaan dari anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Jazuli Juwaini soal konten pornografi di X.

"Soal pornografi X, saya sudah menyurati pornografi X, bahwa kalau X tetap memperbolehkan pornografi di Indonesia akan kita tutup," tegas Menkominfo Budi Arie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Seperti diketahui pada halaman Bantuan X juga merincikan bagaimana pihak X mendefinisikan konten dewasa konten dewasa adalah semua konten yang diproduksi dan didistribusika.

Maka dengan persetujuan orang yang bersangkutan yang menggambarkan ketelanjangan orang dewasa atau perilaku seksual yang bersifat pornografi atau yang bertujuan untuk menimbulkan gairah seksual. 

Menteri Budi menekankan apabila X tidak menanggapi atau tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia mengenai pembatasan konten pornografi maka pemblokiran tidak lagi dapat dihindari oleh X.

"Kalau gak jelas-gak jelas gitu kami sikat aja, masa kita diatur-atur negara lain," tegas Budi.
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
Berbasis data.
Paling diminati.

News Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.

Terkini

Indeks