Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto. | foto: @bri |
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengungkapkan perseroan telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan dan SOP terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online di dalamnya.
"Selain itu, adanya sistem AML (Anti Money Laundering) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC)," ungkap Agus Sudiarto dalam keterangan resminya, dikutip Senin (22/7/2024).
Agus Sudiarto juga mengatakan BRI secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan. Kemudian, apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
"Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran," imbuhnya.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan terdapat enam modus untuk masuk dalam judi online. Pertama, dengan cara menyetor uang ke bank langsung. Kedua, lewat transfer. Ketiga, melalui Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS). Kemudian lewat virtual account atau akun virtual. Selanjutnya melalui top-up. Sedangkan terakhir dengan e-wallet atau dompet elektronik.
Terpisah, sebelumnya BRI telah mengambil langkah tegas dengan memblokir ribuan rekening yang terindikasi sebagai penampung uang dari kegiatan judi online.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya BRI dalam mendukung pemerintah memberantas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum.
Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online dengan tujuan untuk memutus jalur judi online sehingga diharapkan dapat diberantas dari hulu ke hilir.
Menanggapi hal itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, turut aktif membantu pemerintah melakukan pemberantasan dengan cara berkala mencari rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online.
Hal ini dilakukan BRI dengan secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk didata. Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
"Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran," ungkap Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (7/7/2024).