Pendaftaran IMEI gratis, tapi ada pungutan bea masuk dan pajak

Penumpang dan awak sarana pengangkut dari luar negeri saat tiba di Indonesia dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada).

Ardi Nugraha
A- A+
Petugas Bea Cukai di bandara. | cover
Seiring dengan semakin berkembangnya teknologi dan meningkatnya penggunaan perangkat seluler di Indonesia, pemerintah telah memberlakukan regulasi baru terkait International Mobile Equipment Identity (IMEI). 

Pendaftaran IMEI bertujuan untuk mengurangi peredaran perangkat seluler ilegal serta melindungi konsumen dari barang-barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas. Namun, meskipun pendaftaran IMEI ini gratis, ada biaya lain yang perlu diperhatikan, yakni pungutan bea masuk dan pajak.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan bahwa pendaftaran IMEI dapat dilakukan dengan menyampaikan formulir secara elektronik melalui laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui electronic customs declaration (ECD) melalui https://ecd.beacukai.go.id bagi penumpang dan awak sarana pengangkut dari luar negeri saat tiba di Indonesia dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. 

Namun, jika penumpang telah keluar terminal bandara, pendaftaran tetap dapat dilayani paling lambat 60 hari sejak kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.
"Pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya, tetapi ada pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tetap dikenakan apabila tidak memenuhi ketentuan pembebasan sesuai aturan dalam PMK 203/PMK.04/2017," tegas Encep dalam keterangan resminya, dikutip Senin (8/7/2024).
Encep juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran jasa atau joki unlock IMEI yang saat ini marak beredar di jejaring sosial. 

Menurutnya, dengan banyaknya kasus IMEI yang terblokir, menjadi ladang bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan hal negatif, salah satunya dengan jasa unlock IMEI ilegal.

"Lebih aman dengan membeli perangkat telekomunikasi di toko-toko resmi dan terpercaya, karena Bea Cukai hanya melayani pendaftaran IMEI untuk perangkat yang dibawa penumpang atau barang kiriman dari luar negeri. Selanjutnya, untuk informasi terkait pendaftaran IMEI dapat melalui tautan https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-registrasi-imei.html atau hubungi Bravo Bea Cukai 1500225," tutupnya.
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
Berbasis data.
Paling diminati.

News Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.

Terkini

Indeks