Scroll untuk melanjutkan membaca.

Diblokir total, TikTok resmi angkat kaki dari negara Paman Sam

Undang-undang di AS yang melarang TikTok akan berlaku mulai 19 Januari, dan akses pengguna ke aplikasi TikTok akan sementara ditangguhkan.

author photo
A- A+
Pernyataan resmi TikTok | @tiktok
TikTok telah menghentikan operasinya di negara Paman Sam julukan untuk Amerika Serikat (AS) pada tanggal 18 Januari 2025 , menyusul penerapan undang-undang federal yang mewajibkan larangan platform berbagi video populer tersebut diblokir total.
"Kami menyesal memberi tahu Anda bahwa undang-undang di AS yang melarang TikTok akan berlaku mulai 19 Januari, dan akses pengguna ke aplikasi TikTok akan sementara ditangguhkan. Kami bekerja keras untuk memulihkan aplikasi secepat mungkin," tulis TikTok di laman resminya, Minggu (19/1/2025).
Pengguna TikTok mulai menerima pemberitahuan penutupan sekitar pukul 10:30 malam waktu Timur, dengan aplikasi tersebut dihapus secara bersamaan dari Apple App Store dan Google Play Store. 

Pesan dalam aplikasi TikTok memberi tahu pengguna tentang pemberlakuan larangan tersebut sambil mengisyaratkan kemungkinan sifat sementara dari penangguhan tersebut.

TikTok mengirimkan pemberitahuan kepada mitra periklanannya mengenai penangguhan tersebut, yang menyatakan bahwa iklan tidak akan lagi ditampilkan kepada pemirsa AS selama aplikasi tersebut tidak tersedia. 

Platform tersebut memberi tahu pengiklan bahwa mereka dapat terus menggunakan TikTok API for Business untuk menjalankan kampanye iklan, mungkin untuk pemirsa di luar pasar AS. Perusahaan tersebut menekankan upayanya untuk memulihkan fungsionalitas aplikasi tersebut secepat mungkin.

"Iklan Anda tidak akan ditampilkan kepada orang-orang di AS selama aplikasi tidak tersedia. Sementara itu, Anda tetap dapat menggunakan TikTok API for Business untuk menjalankan iklan di negara lain," ungkapnya.

TikTok tidak dijual.

cover
Larangan tersebut berasal dari undang-undang yang disahkan pada bulan April 2024 dengan dukungan bipartisan, yang mengharuskan ByteDance, perusahaan induk TikTok, untuk menjual platform tersebut atau menghadapi larangan AS karena kekhawatiran pengawasan Tiongkok . Undang-undang tersebut, yang ditandatangani oleh Presiden Biden, kini telah berlaku meskipun ada perkembangan terkini.

Presiden terpilih Donald Trump telah menunjukkan keinginannya untuk berupaya memulihkan TikTok dan telah mengisyaratkan bahwa ia "kemungkinan besar" akan memberikan perpanjangan 90 hari setelah menjabat pada hari Senin. Sikap ini menandai perubahan dari posisi sebelumnya selama pemerintahan pertamanya.

Penutupan platform tersebut terjadi setelah Mahkamah Agung menegakkan undang-undang larangan tersebut, dan pemerintahan Biden memilih untuk menunda keputusan penerapan kepada pemerintahan Trump yang baru. TikTok melanjutkan penutupan tersebut meskipun Sekretaris Pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre menganggap tindakan tersebut sebagai "aksi tipuan."

Larangan ini telah menciptakan peluang bagi platform alternatif, dengan aplikasi milik China seperti RedNote dan Lemon8 yang mengalami peningkatan migrasi pengguna. Berbagai calon pembeli telah menyatakan minatnya untuk mengakuisisi 170 juta pengguna TikTok di AS, termasuk pengusaha Frank McCourt dan Perplexity AI.

ByteDance mempertahankan pendiriannya untuk tidak menjual TikTok, meskipun laporan menunjukkan optimisme tentang negosiasi di bawah pemerintahan Trump yang akan datang. Seorang juru bicara menepis laporan tentang potensi penjualan ke Elon Musk sebagai "fiksi belaka."

Berikut daftar blokir terhadap TikTok di berbagai negara:

1. India.

India menjadi negara pertama yang secara resmi melarang TikTok pada Juni 2020. Pemerintah India menyatakan bahwa aplikasi ini, bersama dengan puluhan aplikasi asal China lainnya, berpotensi mengancam keamanan nasional dan kedaulatan digital negara. Ketegangan geopolitik antara India dan China, terutama setelah bentrokan di perbatasan Himalaya, turut memperkuat keputusan ini.

2. Pakistan.

Pakistan telah beberapa kali memblokir TikTok dengan alasan penyebaran konten yang dianggap tidak bermoral dan bertentangan dengan nilai-nilai sosial negara tersebut. Meskipun larangan tersebut sempat dicabut beberapa kali, pemerintah Pakistan terus mengawasi aplikasi ini secara ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lokal.

3. Afghanistan.

Taliban, yang kini berkuasa di Afghanistan, memblokir TikTok dengan alasan mencegah penyebaran konten yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan budaya lokal. Pemerintah menyatakan bahwa aplikasi ini tidak sejalan dengan ajaran Islam dan dapat merusak moralitas masyarakat, khususnya generasi muda.

4. Somalia.

Pemerintah Somalia melarang TikTok karena khawatir aplikasi ini digunakan oleh kelompok teroris untuk menyebarkan propaganda dan informasi yang dapat mengancam keamanan nasional. Selain itu, mereka juga menyoroti dampak negatif aplikasi ini terhadap anak-anak dan remaja di negara tersebut.

5. Nepal.

TikTok rilis What's Next 2025, soroti tiga tren yang akan datang
Nepal memblokir TikTok dengan alasan keamanan siber dan meningkatnya kasus pelecehan online yang melibatkan platform ini. Pemerintah menilai bahwa TikTok gagal mengendalikan penyebaran konten yang merugikan masyarakat, terutama terkait dengan ujaran kebencian dan penyalahgunaan data pribadi.

6. Taiwan.

Taiwan melarang penggunaan TikTok di perangkat pemerintah dengan alasan keamanan nasional. Mereka khawatir bahwa aplikasi ini dapat digunakan sebagai alat pengumpulan data oleh pemerintah China, yang dianggap sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara.

7. Albania.

Albania mengikuti langkah negara-negara Eropa lainnya dengan melarang TikTok di perangkat pemerintah. Mereka menyoroti risiko keamanan siber yang dapat timbul dari penggunaan aplikasi ini oleh pejabat negara, terutama dalam hal perlindungan data dan informasi sensitif.

8. Kanada.

Kanada melarang TikTok di semua perangkat milik pemerintah federal dengan alasan keamanan dan privasi data. Pemerintah menyatakan bahwa ada risiko signifikan terkait dengan cara TikTok mengumpulkan dan menyimpan data pengguna, yang dapat dimanfaatkan oleh pihak asing.

9. Denmark.

Denmark juga membatasi penggunaan TikTok di kalangan pegawai pemerintah setelah adanya laporan mengenai potensi ancaman terhadap keamanan data nasional. Mereka mengimbau warga untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi ini, terutama dalam hal berbagi informasi pribadi.

10. Prancis.

Pemerintah Prancis melarang TikTok di perangkat resmi pemerintah dengan alasan keamanan siber dan risiko pengumpulan data oleh pihak asing. Selain itu, mereka juga mengkhawatirkan pengaruh aplikasi ini terhadap kaum muda, terutama dalam hal penyebaran informasi yang tidak terverifikasi.

11. Belanda.

Belanda menerapkan kebijakan serupa dengan melarang penggunaan TikTok di perangkat yang digunakan oleh pegawai pemerintah. Mereka menilai bahwa aplikasi ini memiliki risiko tinggi terkait perlindungan data, terutama karena kepemilikannya oleh perusahaan China, ByteDance.

12. Norwegia.

Norwegia melarang penggunaan TikTok di perangkat pemerintah dan mengimbau pejabat negara untuk tidak menginstal aplikasi ini. Pemerintah menyatakan bahwa ada risiko keamanan yang signifikan jika data pengguna jatuh ke tangan pihak asing.

13. Selandia Baru.

 Kebijakan berani PM Albania larang TikTok patut dicontoh
Selandia Baru melarang TikTok di perangkat pemerintah, khususnya di lingkungan parlemen. Kebijakan ini diambil berdasarkan kekhawatiran bahwa aplikasi ini dapat menjadi ancaman terhadap keamanan informasi dan data pejabat negara.

14. Inggris Raya.

Pemerintah Inggris melarang TikTok di perangkat milik pegawai pemerintah sebagai bagian dari langkah-langkah perlindungan terhadap keamanan data nasional. Mereka juga menyoroti kekhawatiran terkait potensi pengaruh asing melalui aplikasi ini.

15. Latvia.

Latvia mengikuti langkah negara-negara Eropa lainnya dengan menerapkan larangan terhadap TikTok di perangkat pemerintah. Mereka khawatir bahwa aplikasi ini dapat mengancam keamanan data nasional dan memberikan akses kepada pihak asing.

16. Austria.

Austria membatasi penggunaan TikTok di kalangan pegawai pemerintah dengan alasan perlindungan data dan keamanan nasional. Pemerintah menegaskan bahwa aplikasi ini memiliki risiko yang tidak dapat diabaikan terkait privasi pengguna.

17. Belgia.

Belgia melarang TikTok di perangkat resmi pemerintah setelah adanya laporan mengenai potensi pengumpulan data oleh China. Mereka juga menyatakan bahwa aplikasi ini dapat digunakan untuk menyebarkan propaganda yang berbahaya bagi kepentingan nasional.

18. Estonia.

Estonia memutuskan untuk membatasi penggunaan TikTok di perangkat pemerintah setelah adanya peringatan dari otoritas keamanan siber. Mereka menilai bahwa aplikasi ini berisiko tinggi terhadap kebocoran data dan pengaruh asing.

19. Australia.

Australia mengeluarkan larangan penggunaan TikTok di perangkat milik pemerintah federal dengan alasan keamanan nasional. Mereka mengkhawatirkan kemungkinan akses data pengguna oleh pemerintah China dan dampaknya terhadap kepentingan strategis negara.

20. Bangladesh.

Bangladesh memblokir TikTok dengan alasan penyebaran konten yang tidak sesuai dengan norma sosial dan budaya negara. Pemerintah juga menyatakan bahwa aplikasi ini dapat memberikan dampak negatif bagi generasi muda, terutama dalam hal penyalahgunaan media sosial.

Meski banyak yang menentang kebijakan ini karena dinilai membatasi kebebasan berinternet, pemerintah di berbagai negara berargumen bahwa langkah ini perlu diambil demi melindungi warga negara mereka. Ke depan, perdebatan mengenai pengaruh dan regulasi media sosial seperti TikTok kemungkinan akan terus berlanjut seiring dengan perkembangan teknologi dan geopolitik serta geoteknologi global.
Share:
Premium.
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Update
Indeks