iklan - scroll untuk melanjutkan membaca.

Cara akses Mola BKN, cek penetapan NIP CPNS-PPPK

NIP diperuntukkan bagi PNS, sedangkan NI diberikan kepada PPPK sebagai identitas kepegawaian.

author photo
A- A+
cover
Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lolos seleksi, pemantauan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Induk (NI) kini semakin mudah melalui layanan Monitoring Layanan (Mola) Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Dari penelusuran topik.id pada Senin (24/2/2025) sistem ini memungkinkan peserta mengecek status usulan secara real-time tanpa perlu datang langsung ke kantor BKN. Dengan begitu, transparansi dan efisiensi dalam administrasi kepegawaian semakin meningkat.
"Monitoring Layanan (Mola) Badan Kepegawaian Negara merupakan sistem notifikasi yang berfungsi memonitor kemajuan usulan layanan Aparatur Sipil Negara," keterangan tertulis di laman monitoring-siasn.bkn.go.id.
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 419/B-KS.04.01/SD/K/2024, penetapan NIP/NI merupakan tahap penting bagi CPNS dan PPPK. NIP diperuntukkan bagi PNS, sedangkan NI diberikan kepada PPPK sebagai identitas kepegawaian. 

"Status layanan akan dikirimkan melalui Email ke alamat Email sesuai data pada MyASN. Pastikan alamat Email telah sesuai. Bagi Calon ASN status layanan akan dikirimkan melalui Email sesuai dengan alamat Email pada SSCASN," jelasnya.

Dalam sistem ini, proses dapat dipantau secara real-time melalui Mola BKN tanpa perlu datang ke kantor BKN. Setelah proses usul NIP/NI dan dokumen lengkap, peserta akan mendapat nomor induk kepegawaiannya.

Lantas bagaimana cara melihat NIP bagi CPNS dan PPPK 2024? Berikut cara mengecek penetapan NIP/NI melalui Mola BKN:

1. Buka situs Mola BKN di https://monitoring-siasn.bkn.go.id/.

2. Pilih opsi 'Cek Layanan' dan klik 'Penetapan NIP/NI PPPK'.

3. Masukkan nomor peserta dan kode captcha, lalu klik 'Monitor Usulan'.

4. Selanjutnya, hasil status layanan akan dikirimkan ke email terdaftar di akun MyASN.

Calon ASN hanya perlu memastikan data yang dimasukkan sesuai agar status layanan dapat diverifikasi dengan benar. Jika terjadi kendala, peserta dapat menghubungi instansi terkait untuk memperoleh informasi lebih lanjut. 

Pemanfaatan teknologi ini diharapkan dapat mempercepat dan menyederhanakan proses administrasi kepegawaian di Indonesia.


Share:
Premium.
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Update
Indeks