iklan - scroll untuk melanjutkan membaca.

Pedoman jurnalisme berkualitas, akhiri pembodohan konten medsos

Wamenkomdigi Nezar Patria menyatakan pedoman ini akan menjadi dasar hukum dan simbol komitmen.

author photo
A- A+
cover
Derasnya arus informasi digital yang kian tak terbendung, jurnalisme berkualitas menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Dominasi konten media sosial yang dangkal dan provokatif kerap menggeser keberadaan informasi yang faktual dan mendalam. 

Dalam konteks inilah, kehadiran pedoman baru untuk mendukung jurnalisme berkualitas menjadi sebuah langkah strategis yang patut diapresiasi.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan apresiasi atas inisiatif Komite Pemenuhan Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB). Komite tersebut telah meluncurkan sebuah pedoman penting yang diharapkan mampu menjadi fondasi kolaborasi antara perusahaan platform digital dan media arus utama.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyatakan bahwa pedoman tersebut akan menjadi dasar hukum yang merepresentasikan komitmen bersama. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, media, dan perusahaan platform digital sangat penting untuk menjaga agar jurnalisme yang berkualitas tidak tergerus oleh disrupsi digital.
"Ini satu tonggak penting yang terbaik yang bisa kita hasilkan," ujar Nezar Patria dalam acara peluncuran pedoman tersebut yang berlangsung di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Senin, 10 Maret 2025. Ia berharap pedoman ini mampu memajukan lanskap ruang digital Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Nezar menekankan bahwa informasi yang sehat harus tetap eksis di ruang digital. Keberadaan jurnalis yang kredibel dan profesional harus didorong agar mampu mewarnai jagat informasi yang kini kerap diramaikan oleh konten spekulatif, sensasional, bahkan menyesatkan.

Pedoman ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024. Regulasi ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang sehat dengan berbagi tanggung jawab antara perusahaan pers dan platform digital dalam menghadirkan konten-konten yang berkualitas.

Perjalanan panjang.

Wamenkomdigi Nezar Patria 
Lebih dari tiga tahun proses diskusi dan perumusan pedoman ini berlangsung. Menurut Nezar Patria, perjalanan panjang tersebut akhirnya membuahkan satu kesepahaman antara para pihak yang terlibat. Salah satu poin penting dari pedoman ini adalah model kerja sama berbasis Business to Business (B2B).

"Perjalanan kita cukup panjang untuk membahas selama lebih dari tiga tahun, dan kita sudah mendapatkan satu kesepemahaman tentang bagaimana Perpres bisa dilakukan secara konkret dalam wujud B2B  (business to business) nantinya," jelas Nezar Patria. 

Pendekatan B2B dianggap sebagai mekanisme konkret yang memungkinkan kolaborasi lebih praktis antara media dan platform digital. Dengan begitu, jurnalisme tidak sekadar bergantung pada goodwill atau pendekatan moral, melainkan juga didorong oleh struktur kerja sama yang sistematis dan berkelanjutan.

Dalam ekosistem digital yang sehat, tanggung jawab tidak hanya dipikul oleh media, tetapi juga oleh platform digital yang menjadi penyebar utama konten di era kini. Oleh karena itu, pedoman ini menekankan pentingnya komitmen dua arah.

Nezar menegaskan bahwa kolaborasi tersebut harus bersifat adil dan seimbang. Platform digital tidak boleh hanya menjadi penumpang manfaat dari konten berkualitas yang dihasilkan media, namun juga harus turut bertanggung jawab dalam memastikan kualitas informasi yang beredar di ruang digital.

Salah satu isu krusial yang diangkat dalam peluncuran pedoman ini adalah fenomena information disorder, yakni kekacauan informasi akibat penyebaran hoaks, misinformasi, dan disinformasi yang masif. Ini menjadi ancaman serius terhadap kualitas komunikasi manusia di abad ke-21.

Dalam situasi seperti ini, jurnalisme berkualitas menjadi pilar penting untuk meluruskan informasi. Namun tanpa dukungan dari ekosistem digital yang sehat, jurnalisme justru bisa terpinggirkan oleh konten-konten viral yang tak berdasar.

Media sosial kini sering kali menjadi arena pembodohan publik, bukan karena teknologinya, tetapi karena algoritma dan model bisnis yang lebih mendorong keterlibatan (engagement) daripada relavansi konten. Ini adalah tantangan besar yang tak bisa dihadapi oleh media sendirian.

Oleh karena itu, keterlibatan aktif platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas bukanlah pilihan, melainkan keharusan. Pedoman ini bisa menjadi instrumen penting untuk mengarahkan tanggung jawab tersebut secara konkret.

Kementerian Komdigi berharap pedoman ini tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam bentuk kebijakan dan kerja sama nyata antara media dan platform digital.

Jika berhasil dijalankan secara konsisten, pedoman ini bisa menjadi model nasional yang inspiratif. Bahkan bisa ditiru oleh negara lain yang menghadapi tantangan serupa dalam menjaga kualitas jurnalisme di tengah era digital.

Menurut Nezar Patria, Kementerian Komdigi mengharapkan komitmen yang kuat baik perusahan platform digital dan perusahaan media. Dan ia berharap pedoman akan menjadi panduan kolaborasi yang kuat dan adil antara platform digital dan penerbit pers atau publisher. Terutama, dalam memenuhi tanggung jawab bersama menciptakan ruang digital yang sehat.

"Tentu saja itu dilandasi kerja sama dan share responsibility terhadap ruang digital saat ini dimana information disorder menjadi ancaman yang sangat serius bagi iklim komunikasi manusia di abad 21," tegasnya.

Di sisi lain, masyarakat juga harus berperan aktif dalam mendukung ekosistem informasi yang sehat. Literasi digital menjadi bekal utama agar publik bisa membedakan antara informasi yang valid dan konten manipulatif.

Pada akhirnya, perjuangan untuk mempertahankan jurnalisme berkualitas bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau media, tapi kerja kolektif seluruh elemen bangsa. Hanya dengan kolaborasi yang solid, Indonesia melindungi ruang digital dari pembodohan dan memastikan informasi berkualitas tetap menjadi arus utama.


Share:
Premium.
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Update
Indeks