iklan - scroll untuk melanjutkan membaca.

2 Pegawai tersangka kasus PDNS, Menkomdigi angkat bicara

Penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS.

author photo
A- A+
komdigi
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid | @komdigi
Kasus korupsi dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) memasuki babak baru setelah Kejaksaan menetapkan lima tersangka, termasuk dua pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang telah diberhentikan. 

Menyikapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid angkat bicara, menegaskan komitmen penuh kementeriannya dalam mendukung proses hukum serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola proyek strategis tersebut.

Kementerian Komdigi menyatakan berkomitmen mendukung Aparat Penegak Hukum dalam proses hukum yang tengah berlangsung terkait proyek PDNS.
"Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data," jelas Meutya Hafid dalam pernyataan resminya di Jakarta, dinukil Jumat (23/5/2025).
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.

"Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ungkap Meutya.

Menkomdigi menegaskan bahwa komitmen terhadap kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh kasus itu. Justru Komdigi ingin memastikan bahwa semua anggaran publik digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama.

Di tengah sorotan publik, Komdigi berupaya menjadikan peristiwa ini sebagai titik balik dalam penguatan tata kelola digital nasional. 

Dengan mengedepankan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas, kementerian berkomitmen membenahi sistem dari dalam agar setiap program digital benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan tidak lagi menjadi celah bagi penyalahgunaan kewenangan.

"Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan," tegas Meutya.


Share:
Premium.
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Update
Indeks