![]() |
cover | topik.id |
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencabut pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) milik TikTok Pte. Ltd. setelah perusahaan asal Tiongkok tersebut menyerahkan data yang diminta pemerintah.
Data itu berkaitan dengan eskalasi traffic serta aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, yang disampaikan melalui surat resmi pada 3 Oktober 2025.
"TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025," jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dalam pernyataan resminya, Sabtu (4/10/2025).
Lanjut Dirjen Alexander menjelaskan, data yang disampaikan mencakup rekapitulasi harian atas eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat. Berdasarkan analisis menyeluruh, Komdigi menilai kewajiban penyediaan data telah dipenuhi.
"Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar," ungkapnya.
Dengan pencabutan pembekuan ini, masyarakat pengguna TikTok dapat tetap beraktivitas normal, sementara pemerintah memastikan ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Komdigi dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya. Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) diingatkan untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna," tegas Alexander.