Manfaatkan AI, Polda Metro Jaya blokir rekening penipu cuma 15 menit

Berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk OJK dan PPATK, SIKAP memanfaatkan teknologi canggih dan kecerdasan buatan.

author photo
A- A+
SIKAP metrojaya.id | dok: @polri

Polda Metro Jaya terus memberantas kejahatan siber dengan meluncurkan aplikasi bernama SIKAP (Siber Ungkap Anti Scam Center). Aplikasi ini memungkinkan masyarakat yang menjadi korban penipuan online untuk melapor dan memblokir rekening pelaku hanya dalam waktu 15 menit. 

Berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk OJK dan PPATK, SIKAP memanfaatkan teknologi canggih dan kecerdasan buatan, artificial intelligence (AI) untuk memastikan laporan yang masuk valid dan segera ditindaklanjuti.

Aplikasi SIKAP dapat diakses melalui situs resmi metrojaya.id. Masyarakat yang menjadi korban penipuan bisa langsung melapor tanpa perlu datang ke kantor polisi. Setelah laporan diverifikasi, tim siber Polda Metro Jaya akan segera berkoordinasi dengan pihak bank untuk memblokir rekening pelaku secara real-time.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, sistem ini dirancang untuk memangkas waktu penanganan yang selama ini memakan waktu lama, sekarang dengan sistem yang lebih canggih, cukup 15 menit setelah laporan valid, rekening pelaku bisa langsung diblokir.

"Biasanya proses pemblokiran rekening bisa sampai 12 hari kerja. Sekarang dengan sistem ini, cukup 15 menit setelah laporan valid, rekening pelaku bisa langsung diblokir," jelas Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan resminya, diterima Minggu (2/11/2025).

Menurutnya, aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Polda Metro Jaya, OJK, PPATK, dan pihak perbankan, di bawah asistensi Integrated Scam Control (ISC). Tak hanya mempercepat proses pemblokiran, aplikasi SIKAP juga dilengkapi teknologi Artificial Intelligence (AI) yang mampu mendeteksi laporan palsu dan dokumen hasil rekayasa.

"Kami temukan ada juga laporan palsu yang dibuat dengan gambar hasil AI. Karena itu, sistem ini kami lengkapi dengan verifikasi otomatis untuk memastikan laporan benar-benar dari korban," jelas Budi.

Ia menambahkan, petugas Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya juga bertugas 24 jam penuh untuk memantau setiap laporan yang masuk.

"Tim kami siap siaga. Begitu laporan masuk dan bukti transaksi valid, langsung kami proses. Kami ingin memastikan korban bisa tertolong secepat mungkin," tambahnya.

Melalui aplikasi SIKAP, Polda Metro Jaya berupaya menghadirkan layanan kepolisian yang lebih cepat, humanis, dan berbasis teknologi informasi. ia menyebut, aplikasi ini bukan hanya tentang menindak pelaku kejahatan siber, tapi juga tentang melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan online.

"Kita memang tidak bisa mencegah sepenuhnya kejahatan online terjadi, tapi kita bisa mencegah adanya korban baru dan mengurangi kerugian yang dialami masyarakat," kata Budi.

Lanjutnya, ia menegaskan, aplikasi ini merupakan bentuk nyata implementasi Polri Presisi, di mana kepolisian beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat di dunia digital.

"Kami ingin ruang digital menjadi tempat yang aman. Masyarakat tidak perlu takut untuk melapor. Cukup buka metrojaya.id, isi laporan, dan kami akan tangani," tutupnya.

Share:
Premium.
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Update
Indeks