Polisi Singapura gelar operasi besar, 342 penipu online ditangkap

Operasi besar yang digelar selama dua minggu antara 24 Oktober hingga 6 November 2025.

author photo
A- A+
Kepolisian Singapura melakukan interogasi | dok: police.gov.sg 

Kepolisian Singapura kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi kejahatan siber dan penipuan finansial. Dalam operasi besar yang digelar selama dua minggu antara 24 Oktober hingga 6 November 2025, aparat Singapurat berhasil menangkap dan memeriksa ratusan orang yang terlibat dalam berbagai bentuk penipuan daring. Operasi ini merupakan kolaborasi antara Departemen Urusan Komersial dengan tujuh Divisi Pertanahan Kepolisian Singapura, yang menargetkan jaringan penipuan lintas platform digital dan keuangan.

Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 342 orang, terdiri atas 114 perempuan dan 228 laki-laki berusia antara 15 hingga 74 tahun, dilaporkan membantu penyelidikan. Mereka diyakini terlibat dalam lebih dari 870 kasus penipuan, dengan total kerugian yang dialami para korban mencapai lebih dari $6,57 juta. Modus yang digunakan beragam, mulai dari penipuan e-commerce, penyamaran sebagai teman atau pejabat pemerintah, penipuan pekerjaan, hingga investasi palsu dan penipuan sewa properti.

"Sebanyak 114 perempuan dan 228 laki-laki, berusia antara 15 dan 74 tahun, membantu dalam penyelidikan atas dugaan keterlibatan mereka dalam penipuan sebagai penipu atau money mule. Orang-orang tersebut diyakini terlibat dalam lebih dari 870 kasus penipuan, yang sebagian besar terdiri dari penipuan e-commerce, penipuan peniruan teman, penipuan pekerjaan, penipuan peniruan pejabat pemerintah, penipuan investasi, dan penipuan sewa, di mana para korban dilaporkan kehilangan lebih dari $6,57 juta," tulis Kepolisian Singapura dalam laporan resminya, seperti dilansir topik.id, Minggu (9/11/2025).

Polisi menjelaskan bahwa sebagian besar dari mereka bertindak sebagai penipu langsung atau money mule, yakni individu yang meminjamkan atau membuka rekening bank untuk membantu memindahkan hasil kejahatan. Tindakan semacam ini kerap digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil penipuan sehingga sulit dilacak oleh pihak berwenang. Dalam banyak kasus, para pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa mereka sedang membantu kegiatan ilegal, namun tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Penyidik kini tengah mendalami pelanggaran yang mungkin dilakukan, termasuk penipuan, pencucian uang, dan penyediaan layanan pembayaran tanpa izin. Berdasarkan Pasal 420 KUHP 1871, pelaku penipuan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda. Sementara pelanggaran di bawah Undang-Undang Korupsi, Perdagangan Narkoba, dan Kejahatan Serius Lainnya (Penyitaan Manfaat) 1992 dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun, denda hingga S$500.000, atau keduanya.

Selain itu, individu yang menjalankan bisnis penyediaan layanan pembayaran tanpa lisensi berdasarkan Undang-Undang Layanan Pembayaran 2019 juga terancam hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal S$125.000, atau keduanya. Pihak berwenang menegaskan bahwa Singapura memiliki kerangka hukum yang ketat untuk menjaga integritas sistem keuangannya, dan tidak akan menoleransi pelanggaran dalam bentuk apa pun.

"Pelanggaran menjalankan bisnis untuk menyediakan segala jenis layanan pembayaran di Singapura tanpa lisensi berdasarkan Bagian 5 Undang-Undang Layanan Pembayaran tahun 2019 dapat dikenakan denda hingga $125.000, hukuman penjara hingga tiga tahun, atau keduanya," ungkap dalam laporan itu.

Kepolisian Singapura menekankan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejahatan penipuan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Masyarakat diimbau untuk tidak meminjamkan rekening bank, kartu SIM, atau identitas pribadi kepada pihak lain, bahkan jika diminta oleh orang yang dikenal. Tindakan semacam itu dapat membuat seseorang tanpa sadar terlibat dalam jaringan kejahatan finansial.

Kampanye edukasi publik juga terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran digital dan kewaspadaan masyarakat. Polisi mengingatkan bahwa pencegahan terbaik adalah tidak mempercayai tawaran yang terdengar terlalu menggiurkan dan selalu memverifikasi identitas pihak yang meminta informasi pribadi atau keuangan. 

"Untuk menghindari menjadi kaki tangan kejahatan, anggota masyarakat harus selalu menolak permintaan orang lain untuk menggunakan rekening bank atau saluran telepon seluler Anda karena Anda akan dimintai pertanggungjawaban jika ini terkait dengan kejahatan," tutup dalam laporan tersebut.

Share:
Premium.
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Update
Indeks