![]() |
| Central Police Divisional Headquarters, Departemen Kepolisian Singapura | dok: police.gov.sg |
Kepolisian Singapura mendakwa tiga petinggi platform perdagangan daring Samtrade FX atas dugaan praktik penipuan dan pencucian uang. Ketiganya adalah Goh Nai De, Goh Li Xing, dan Alfred Yue Jingyuan.
Para terdakwa masing-masing menjabat sebagai CEO, CTO, serta Head of Dealing and Strategy di Samtrade FX. Mereka diduga terlibat dalam skema yang membuat aktivitas perdagangan terlihat menguntungkan secara tidak wajar. Praktik tersebut dilakukan melalui manipulasi sistem perdagangan internal.
Samtrade FX menyediakan layanan perdagangan kontrak untuk perbedaan (CFD), termasuk forex, indeks, komoditas, dan kripto. Salah satu fitur utamanya adalah “copy trading” yang memungkinkan klien menyalin transaksi akun tertentu. Sebagian besar klien menyalin perdagangan dari 11 akun yang disebut “Ultimate Trader”.
Kesebelas akun “Ultimate Trader” tersebut berada di bawah kendali Alfred Yue. Dalam periode 1 Januari hingga 27 Desember 2021, Yue diduga memanipulasi spread bid-ask agar transaksi terlihat selalu menguntungkan. Klien tidak diberi tahu bahwa perdagangan tersebut telah direkayasa.
"Antara tanggal 1 Januari dan 27 Desember 2021, ketiganya diduga terlibat dalam konspirasi di mana Alfred Yue secara curang memanipulasi perdagangan yang dilakukannya di 11 akun "Ultimate Trader" tersebut," tulis Kepolisian Singapura dalam lapora resminya, seperti dilansir topik.id, Kamis (18/12/2025).
Manipulasi itu membuat klien Samtrade FX percaya bahwa strategi perdagangan yang disalin aman dan menguntungkan. Padahal, keuntungan semu tersebut berasal dari pengaturan harga internal yang tidak transparan. Dugaan ini menjadi inti dakwaan penipuan yang diajukan.
Dari praktik tersebut, Goh Nai De diduga menerima sekitar S$8,7 juta, Goh Li Xing sekitar S$4,8 juta, dan Alfred Yue sekitar S$650.000. Dana tersebut disebut berasal dari setoran klien yang terdampak perdagangan curang. Jaksa menilai aliran dana ini memenuhi unsur pencucian uang.
"Selama periode yang sama, Goh Nai De, Goh Li Xing, dan Alfred Yue masing-masing menerima dana total sekitar S$8,7 juta, S$4,8 juta, dan S$650.000 dari praktik penipuan yang diduga tersebut. Dana ini berasal dari uang yang disetorkan oleh klien Samtrade FX yang telah menyalin perdagangan curang Alfred Yue," ungkap dalam laporan itu.
Para terdakwa masing-masing menghadapi hingga 11 dakwaan penipuan dan dakwaan tambahan terkait pencucian uang. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal S$500.000 per dakwaan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib ketiganya.
"Setiap orang yang dinyatakan bersalah akan menghadapi: Hukuman penjara hingga tujuh tahun, atau denda tidak melebihi $250.000, atau keduanya, untuk setiap dakwaan berdasarkan Pasal 201(b) SFA; dan Hukuman penjara hingga 10 tahun, atau denda tidak melebihi $500.000, atau keduanya, untuk setiap dakwaan berdasarkan Pasal 47(1)(c) CDSA," tutup dalam laporan tersebut.
