— PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) akan kembali membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya pada tahun 2026. Kali ini, bank swasta terbesar di Indonesia tersebut menetapkan dividen interim sebesar Rp 25 per saham untuk kuartal III tahun buku 2026.

Periode keuangan yang dicakup oleh dividen interim ini adalah 1 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026. Pembagian ini merupakan dividen interim kedua yang dibagikan oleh BCA sepanjang tahun 2026.

Keputusan pembagian dividen interim ini telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris BCA dan diumumkan secara resmi pada 19 Agustus 2026. Dalam pengumumannya kepada pemegang saham yang dipublikasikan melalui Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, BCA menyatakan, “Perseroan akan melaksanakan pembagian dividen interim sebesar Rp25,00 per lembar saham pada kuartal III tahun buku 2026.”

Pemegang saham yang berhak menerima dividen interim ini adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham BCA pada 1 September 2026, pukul 16.00 WIB.

Jadwal Pembagian Dividen BCA

Perdagangan saham BCA yang masih memiliki hak dividen atau cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi akan berlangsung hingga 28 Agustus 2026. Setelah tanggal tersebut, perdagangan saham tanpa hak dividen atau ex dividen akan dimulai pada 31 Agustus 2026.

Sementara itu, untuk pasar tunai, periode cum dividen berlangsung pada 1 September 2026, dan ex dividen dimulai pada 2 September 2026. BCA telah menjadwalkan pembayaran dividen interim ini akan dilaksanakan pada 16 September 2026.

Bagi pemegang saham yang menyimpan sahamnya melalui penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dividen akan didistribusikan langsung melalui perusahaan efek atau bank kustodian tempat investor membuka rekening efek.

Ketentuan Perpajakan Dividen

Pembagian dividen interim ini juga disertai dengan ketentuan perpajakan yang berbeda, tergantung pada status pemegang saham. BCA menjelaskan bahwa pembayaran dividen kepada Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tidak akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan oleh perseroan.

Kewajiban pajak atas dividen yang diterima oleh WPDN menjadi tanggung jawab masing-masing pemegang saham sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sementara itu, bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), pemotongan pajak akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada tanggal pencatatan pemegang saham.

Dengan adanya pembagian dividen interim ini, para pemegang saham BCA kembali berkesempatan memperoleh imbal hasil di tengah tahun buku berjalan, sebelum perseroan menetapkan dividen final berdasarkan kinerja keuangan sepanjang tahun 2026.