Topik.id — Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai instrumen pembayaran kredit berbasis jaringan domestik. Kehadiran KKI menjadi langkah baru dalam memperkuat ekosistem pembayaran digital nasional sekaligus menghadirkan alternatif layanan kredit bagi masyarakat.
Berbeda dengan kartu kredit konvensional yang selama ini banyak menggunakan jaringan internasional seperti Visa dan Mastercard, transaksi KKI diproses sepenuhnya di dalam negeri melalui infrastruktur Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Dengan sistem pemrosesan domestik tersebut, BI menilai KKI dapat meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas inklusi keuangan, serta membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha untuk masuk ke dalam ekosistem digital nasional.
“Keberadaan instrumen ini memperkuat ekonomi keuangan digital nasional melalui peningkatan efisiensi transaksi, perluasan inklusivitas penyelenggara dan pengguna, serta penguatan daya saing pelaku usaha,” ujar BI dalam keterangannya.
Salah satu keunggulan utama KKI adalah kemampuannya digunakan sebagai sumber dana transaksi melalui QRIS, baik menggunakan metode scan maupun Tap. Hal ini memungkinkan masyarakat memanfaatkan fasilitas kredit untuk kebutuhan transaksi sehari-hari tanpa harus bergantung pada mesin EDC konvensional.
Kemampuan tersebut menjadi pembeda dibandingkan kartu kredit Visa dan Mastercard yang saat ini belum terintegrasi langsung dengan QRIS. Sementara kartu kredit internasional masih banyak mengandalkan jaringan pembayaran global dan penggunaan kartu fisik melalui mesin EDC.
Delapan Bank Penerbit Kartu Kredit Indonesia
Pada tahap awal peluncurannya, terdapat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang telah menerbitkan Kartu Kredit Indonesia untuk masyarakat. Bank-bank tersebut menawarkan berbagai skema dan ketentuan sesuai layanan masing-masing.
Berikut daftar bank penerbit KKI beserta ketentuannya:
1. Bank Central Asia (BCA)
BCA menghadirkan Kartu Kredit Indonesia dalam bentuk kartu digital. Produk ini menawarkan pembebasan biaya iuran bulanan maupun tahunan bagi pengguna, termasuk bebas biaya kelebihan limit (overlimit).
2. Bank Negara Indonesia (BNI)
BNI menerbitkan BNI Kartu Kredit Indonesia dengan fasilitas gratis iuran tahunan pada tahun pertama tanpa syarat tertentu. Untuk tahun berikutnya, nasabah tetap dapat memperoleh gratis iuran apabila melakukan minimal satu transaksi dalam periode sebelumnya.
3. Bank Syariah Indonesia (BSI)
BSI menghadirkan BSI Hasanah KKI Card yang menggunakan prinsip pembiayaan syariah. Produk ini menawarkan sejumlah kemudahan seperti bebas biaya keterlambatan (late charge) dan biaya overlimit, dengan ketentuan iuran tahunan yang kompetitif.
4. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
BRI menyediakan KKI Ritel Bank BRI dengan program gratis iuran tahunan pada tahun pertama. Untuk tahun berikutnya, nasabah dikenakan biaya iuran sebesar Rp250 ribu per tahun atau sekitar Rp20 ribuan per bulan.
5. Bank Mandiri
Mandiri menghadirkan Mandiri KKI yang telah terintegrasi dengan fitur cicilan 0 persen. Selain itu, pengguna juga mendapatkan pembebasan biaya administrasi berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
6. CIMB Niaga
CIMB Niaga menjadi salah satu bank yang menyediakan KKI berbasis digital dengan memanfaatkan jaringan QRIS domestik. Dengan pemrosesan lokal, biaya transaksi dapat ditekan karena tidak melalui jaringan pembayaran internasional.
7. PermataBank
PermataBank menawarkan KKI digital yang terintegrasi dengan layanan mobile banking. Produk ini mengedepankan transaksi berbasis scan dan tap sehingga pengguna tidak perlu bergantung pada kartu fisik.
8. Bank Mega
Bank Mega turut menerbitkan KKI ritel dengan memanfaatkan efisiensi pemrosesan transaksi dalam negeri untuk mengurangi komponen biaya reguler kartu kredit.
Dorong Digitalisasi Pembayaran Nasional
Peluncuran KKI dilakukan di tengah pertumbuhan pesat penggunaan QRIS di Indonesia. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta pengguna, dengan 6,23 juta pengguna baru tercatat sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Selain itu, QRIS juga telah menjangkau 44,86 juta merchant, dengan sekitar 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
BI menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi pembayaran tidak hanya berkembang di sektor usaha besar, tetapi juga telah menjangkau pelaku UMKM secara luas.
Ke depan, BI memastikan Kartu Kredit Indonesia masih akan terus dikembangkan, baik dari sisi fitur maupun layanan agar semakin mampu memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat Indonesia.
Ikuti Topik.id

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.