— Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) pada 17 Agustus 2026. Kehadiran KKI menjadi langkah baru dalam memperkuat sistem pembayaran nasional melalui instrumen kredit yang seluruh proses transaksinya dilakukan di dalam negeri.

Berbeda dengan kartu kredit konvensional yang menggunakan jaringan prinsipal internasional seperti Visa dan Mastercard, KKI hadir dengan konsep pemrosesan transaksi domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menjelaskan bahwa perbedaan utama antara KKI dan kartu kredit berlogo internasional terletak pada jalur pemrosesan transaksi.

“Perbedaan utama terletak pada skema pemrosesan transaksi. KKI diproses secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional. Sementara itu, kartu kredit berprinsipal internasional menggunakan skema pemrosesan dari prinsipal internasional,” ujar Ryan.

Dengan sistem tersebut, transaksi KKI tidak bergantung pada infrastruktur pembayaran asing karena seluruh proses otorisasi, penyelesaian transaksi (settlement), hingga pengelolaan data dilakukan melalui ekosistem pembayaran nasional.

Sementara itu, kartu kredit Visa dan Mastercard mengandalkan jaringan global milik masing-masing prinsipal. Jaringan tersebut memungkinkan kartu digunakan secara luas di berbagai negara, tetapi proses transaksi tetap melibatkan infrastruktur pembayaran internasional.

Perbedaan KKI dengan Visa dan Mastercard

Perbedaan paling mendasar antara KKI dan kartu kredit Visa maupun Mastercard dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:

1. Sistem pemrosesan transaksi

KKI menggunakan sistem pemrosesan domestik yang terhubung dengan Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional. Hal ini membuat aktivitas pembayaran dapat dilakukan melalui jaringan nasional tanpa harus melewati sistem prinsipal asing.

Sebaliknya, kartu kredit Visa dan Mastercard diproses melalui jaringan pembayaran global yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan.

2. Cakupan penggunaan

Sebagai produk baru, KKI pada tahap awal difokuskan untuk transaksi domestik melalui ekosistem pembayaran Indonesia, terutama melalui QRIS.

Pengguna KKI dapat melakukan transaksi di merchant yang menerima pembayaran QRIS, termasuk melalui QRIS MPM, QRIS CPM, dan QRIS TAP. Ke depan, cakupan KKI akan diperluas untuk mendukung transaksi online serta penggunaan kartu fisik.

Sementara itu, Visa dan Mastercard telah memiliki jaringan penerimaan global yang membuat kartu tersebut dapat digunakan di berbagai negara dan merchant internasional.

3. Biaya transaksi

    BI menyebut KKI menawarkan efisiensi biaya karena transaksi melalui QRIS tidak dikenakan Merchant Discount Rate (MDR) kepada konsumen.

    Biaya MDR sepenuhnya menjadi tanggung jawab merchant dan tidak boleh dialihkan kepada pembeli.

    Untuk batas bunga pembiayaan, KKI tetap mengikuti ketentuan yang berlaku untuk produk kartu kredit di Indonesia.

    4. Kemandirian sistem pembayaran

      Kehadiran KKI menjadi bagian dari upaya Indonesia memperkuat kemandirian infrastruktur pembayaran nasional.

      Dengan pemrosesan domestik, Indonesia memiliki alternatif instrumen pembayaran yang tidak sepenuhnya bergantung pada jaringan pembayaran internasional.

      Meski demikian, BI menegaskan bahwa KKI tidak menggantikan kartu kredit Visa maupun Mastercard. Keduanya akan tetap berjalan berdampingan (co-exist) sesuai kebutuhan masyarakat.