— Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) mengungkapkan bahwa kepastian terkait subsidi memegang peranan vital untuk mendongkrak penetrasi kendaraan listrik di pasar domestik.

Ketua Aismoli Budi Setiyadi menyampaikan bahwa kinerja penjualan motor listrik sepanjang tahun ini menunjukkan tren perlambatan apabila dikomparasikan dengan periode-periode sebelumnya, menyusul belum adanya kejelasan terkait realisasi subsidi pemerintah.

TahunEstimasi Penjualan Unit
202315.000
202477.000
202570.000
2026 (hingga Agustus)18.900

“Namun pada tahun 2026 sampai dengan bulan Agustus, kami sekarang ini baru sekitar 18.900. Jadi sangat turun sekali,” ujar Budi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi VII DPR RI, Senin (21/9/2026).

Faktor utama yang menjadi ganjalan bagi laju penjualan adalah ketidakpastian seputar regulasi subsidi, di mana masyarakat cenderung menahan pembelian sembari menanti kepastian pengguliran kembali program bantuan tersebut.

Kendati pemerintah sempat mengutarakan rencana pemberian subsidi motor listrik pada tahun ini, skema tersebut tak kunjung memperlihatkan kejelasan implementasi hingga memasuki bulan September.

“Pada awal tahun 2026 ini, pemerintah sudah menyampaikan bahwa ada rencana subsidi. Kemudian selalu terus ada berikutnya penyampaian kembali, penyampaian kembali. Dan sampai dengan sekarang, kemarin terakhir yang disampaikan Pak Menteri Keuangan Pak Purbaya sebelum beliau selesai, menyampaikan akan diberikan subsidi sekitar Rp3 juta. Namun sampai dengan bulan September, ini juga belum ada keaparannya, jadi sangat juga menghambat masalah penjualan sepeda motor listrik yang ada di Indonesia saat sekarang ini,” terang Budi.

Tantangan Infrastruktur dan Pembiayaan

Di samping persoalan subsidi, Aismoli mencatat tingkat penetrasi motor listrik di Tanah Air masih tergolong rendah jika disandingkan dengan kendaraan konvensional berbahan bakar minyak atau internal combustion engine (ICE).

Secara kumulatif, total penjualan motor listrik sejak 2022 hingga 2026 baru menyentuh angka sekitar 280.000 unit, sementara volume penjualan motor ICE secara konsisten berada di kisaran 5 juta hingga 6 juta unit setiap tahunnya.

Kendala lain yang turut menahan pertumbuhan adopsi kendaraan ramah lingkungan ini meliputi terbatasnya stasiun pengisian daya, jaringan bengkel resmi, serta kemudahan akses pembiayaan bagi calon pembeli.

Budi menambahkan, para pembeli potensial masih kerap mempertimbangkan ketersediaan infrastruktur pengisian daya serta jaminan layanan purnajual apabila terjadi kerusakan pada unit kendaraan.

Sementara itu, ihwal dukungan pembiayaan yang melibatkan perbankan Himbara dan pihak pemerintah, implementasinya di lapangan masih menemui sejumlah kendala kendati komitmen awal telah dibahas bersama.

“Selalu kalau dirapatkan dengan pihak pemerintah, beberapa industri atau kemudian bank Himbara menyangkut masalah financing. Kalau diajak untuk mendukung sepeda motor listrik dalam rangka pendanaan, siap. Namun dalam implementasi, sampai dengan sekarang kita juga masih mengalami hambatan,” ujarnya.

Usulan Relaksasi Aturan TKDN

Selain berbagai tantangan di atas, Aismoli turut menyoroti regulasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang berlaku bagi industri manufaktur motor listrik.

Berdasarkan aturan yang berjalan, besaran TKDN untuk motor listrik pada tahun ini dipatok di kisaran 40% dan direncanakan melonjak menjadi 60% pada tahun depan.

Peningkatan komponen lokal tersebut dikhawatirkan berpotensi mendongkrak harga jual kendaraan di tingkat konsumen. Oleh karena itu, Aismoli mengajukan usulan agar pemerintah memberlakukan relaksasi terhadap ketentuan TKDN untuk tahun 2027, khususnya dalam mencapai target 60%.

Di sisi lain, asosiasi juga menekankan pentingnya dukungan konkret dari pemerintah dalam memajukan industri komponen di dalam negeri supaya para pabrikan sanggup memenuhi ketentuan TKDN tanpa harus membebani harga akhir produk.