Tiga emiten yang terafiliasi dengan pengusaha Prajogo Pangestu, yakni PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), mengumumkan rencana pembelian kembali saham atau buyback. Total dana yang disiapkan ketiganya mencapai Rp2,5 triliun untuk periode pelaksanaan hingga akhir Desember 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi pada Senin (19/10/2026). BRPT dan BREN masing-masing menyiapkan dana maksimal Rp1 triliun, sementara CUAN mengalokasikan Rp500 miliar. Ketiga perusahaan menetapkan periode buyback mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.
BRPT dan BREN Siapkan Dana Rp1 Triliun
Manajemen Barito Pacific menyatakan anggaran buyback maksimal Rp1 triliun sudah mencakup seluruh biaya pelaksanaan, termasuk biaya transaksi, perantara, dan pengeluaran terkait lainnya.
Perusahaan menjadwalkan pembelian kembali saham selama lebih dari dua bulan, terhitung sejak 19 Oktober 2026 sampai 31 Desember 2026.
Langkah serupa juga diumumkan Barito Renewables Energy. Dalam keterbukaan informasi, BREN menetapkan alokasi dana maksimal Rp1 triliun dengan periode pelaksanaan yang sama.
Dengan demikian, kedua emiten tersebut menyiapkan total anggaran hingga Rp2 triliun untuk program pembelian kembali saham masing-masing.
CUAN Alokasikan Rp500 Miliar
Berbeda dari BRPT dan BREN, Petrindo Jaya Kreasi menetapkan dana buyback maksimal Rp500 miliar. Perusahaan juga menjadwalkan pelaksanaan program pada 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Manajemen CUAN menyebut rencana tersebut mengacu pada POJK 13/2023 juncto SOJK 112/2026 mengenai penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Ketentuan yang dirujuk dalam keterbukaan informasi itu berlaku sampai 31 Desember 2026.
Jika seluruh rencana terealisasi sesuai batas anggaran yang diumumkan, nilai buyback ketiga emiten tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Buyback Diumumkan Setelah Keputusan OJK dan BEI
Pengumuman buyback muncul setelah BREN dan CUAN menyampaikan sikap terhadap keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
BREN menyatakan menghormati keputusan regulator dan berkomitmen mematuhi ketentuan pasar modal. Perseroan juga menegaskan kegiatan operasional perusahaan dan anak usaha tetap berjalan normal serta mendukung reformasi pasar modal Indonesia.
CUAN turut menyatakan kesediaannya bekerja sama dengan regulator dan menyediakan informasi yang diperlukan. Manajemen memastikan kegiatan operasional, komitmen keuangan, serta kewajiban usaha perusahaan dan entitas anak tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, OJK menjatuhkan denda Rp1,5 triliun kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN terkait temuan regulator mengenai dugaan manipulasi saham. OJK menyebut menemukan bukti manipulasi saham DSSA yang dilakukan secara terstruktur oleh sejumlah perusahaan pialang.
Rencana buyback ketiga emiten kini memasuki periode pelaksanaan yang telah diumumkan. Realisasi pembelian kembali saham akan mengikuti ketentuan dan keterbukaan informasi masing-masing perusahaan.









