Bursa Efek Indonesia (BEI) meniadakan seluruh saham yang bisa ditransaksikan melalui mekanisme short selling untuk November 2026. Kebijakan tersebut berlaku setelah lima emiten besar, yakni Astra International (ASII), Bank Central Asia (BBCA), Barito Pacific (BRPT), Bumi Resources (BUMI), dan Indofood Sukses Makmur (INDF), dikeluarkan dari daftar saham yang memenuhi ketentuan transaksi tersebut.
Stockbit Sekuritas menjelaskan dalam catatannya pada Kamis (29/10/2026), keputusan BEI itu membuat tidak ada saham yang tersedia untuk transaksi short selling sepanjang November. Kondisi ini terjadi meskipun mekanisme tersebut baru mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026 setelah beberapa kali mengalami penundaan akibat volatilitas pasar domestik dan global.
Short Selling Terhenti di Tengah Tekanan MSCI
Keputusan BEI muncul setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam sebesar 11,67% pada 16 Oktober 2026. Pelemahan tersebut terjadi menyusul pengumuman MSCI mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.
Rencana reklasifikasi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai prospek aliran investasi ke pasar domestik. MSCI masih menyoroti persoalan transparansi kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, dan efektivitas penegakan aturan di pasar modal Indonesia.
Proses konsultasi mengenai status pasar Indonesia dijadwalkan berlangsung hingga April 2027, dengan keputusan paling lambat 30 Juni 2027. Jika perubahan diterapkan, saham Indonesia berpotensi kehilangan sebagian alokasi investasi dari dana yang mengikuti indeks MSCI Emerging Market maupun Frontier Market.
Investor Menunggu Bukti Reformasi Pasar Modal
Head of Research Kiwoom Sekuritas Indonesia, Liza Camelia Suryanata, menilai pengumuman kebijakan saja belum cukup untuk memulihkan kepercayaan investor. Pelaku pasar membutuhkan bukti bahwa pembenahan berjalan efektif dan mampu meningkatkan kredibilitas informasi serta pembentukan harga saham.
Menurut Liza, penegakan hukum menjadi salah satu tolok ukur penting. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp2,1 triliun terkait pelanggaran perdagangan dan penjatahan saham.
Rinciannya mencakup Rp1,5 triliun terkait perdagangan saham DSSA, Rp500 miliar terkait penjatahan BREN, serta Rp100 miliar terkait penjatahan CUAN. Sanksi tersebut ditujukan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar, bukan otomatis dibebankan kepada ketiga emiten tersebut.
OJK juga menyebut pembekuan izin perseorangan direksi perusahaan efek terkait. Liza menilai pengawasan perlu memastikan pelanggaran tidak terulang melalui rekening atau entitas lain.
Transparansi Kepemilikan dan Transaksi Jadi Sorotan
Selain penegakan hukum, Liza menekankan perlunya evaluasi metodologi High Shareholding Concentration (HSC), pengawasan risiko haircut oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), serta ketentuan free float atau porsi saham yang beredar di publik.
Pembobotan indeks dan pedoman investasi badan usaha milik negara juga dinilai perlu ditinjau. Transaksi negosiasi saham BYAN senilai Rp26,1 triliun pada 7 Oktober 2026, dengan harga rata-rata Rp2.588 per saham, turut menjadi perhatian karena membutuhkan penjelasan mengenai dasar penetapan harga dan persyaratan transaksi.
Liza menegaskan bahwa keberhasilan reformasi perlu terlihat dari perubahan nyata yang dirasakan investor. Kejelasan indikator penilaian MSCI dan periode pengamatan juga penting agar pelaku pasar dapat memahami standar yang harus dipenuhi Indonesia untuk mempertahankan status klasifikasi pasarnya.









