Topik.id — Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut mencakup periode Oktober, November, dan Desember dengan nilai Rp300.000 per bulan atau total Rp900.000 untuk tiga bulan.
Rencana penyaluran BSU disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Pemerintah memperkirakan program ini akan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.
BSU tersebut menjadi salah satu program stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah pada kuartal IV 2026. Selain subsidi upah, pemerintah juga menyiapkan sejumlah program lain untuk menjaga daya beli masyarakat. Meski nominal bantuan, periode, dan jumlah sasaran telah disampaikan, rincian mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan BSU 2026 belum diumumkan secara lengkap.
Syarat BSU 2026 Masih Menunggu Aturan Resmi
Pertanyaan mengenai syarat penerima menjadi perhatian pekerja setelah pemerintah mengumumkan rencana BSU kuartal IV. Namun, sampai saat ini belum ada rincian resmi mengenai kriteria penerima BSU 2026 yang disampaikan secara lengkap.
Beberapa informasi yang masih belum diketahui antara lain batas maksimal upah, periode kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kelompok pekerja yang dapat menerima bantuan, serta ketentuan pengecualian penerima.
Karena itu, pekerja tidak dapat langsung menyimpulkan bahwa seluruh persyaratan BSU 2025 akan kembali diterapkan pada program 2026.
Ketentuan tahun sebelumnya dapat digunakan sebagai gambaran mengenai pola penyaluran, tetapi status penerima BSU 2026 tetap harus mengacu pada aturan terbaru yang nantinya diterbitkan pemerintah.
Syarat BSU 2025 yang Bisa Menjadi Acuan
Pada program BSU 2025, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, penerima bantuan merupakan pekerja atau buruh yang memenuhi sejumlah kriteria. Salah satunya adalah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia yang dibuktikan melalui Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Penerima juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan periode yang ditentukan dalam aturan. Pada BSU 2025, batas kepesertaan tersebut adalah sampai April 2025.
Selain itu, pekerja penerima BSU 2025 memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Program tersebut juga tidak ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Ketentuan lainnya berkaitan dengan penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Dalam aturan BSU 2025, pemberian bantuan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima PKH pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Namun, seluruh poin tersebut merupakan ketentuan BSU 2025. Sampai pemerintah mengeluarkan aturan baru, belum ada dasar untuk menyebutnya sebagai persyaratan final BSU 2026.
Cara Cek Penerima BSU 2026
Mekanisme pengecekan penerima BSU 2026 juga belum diumumkan. Pemerintah nantinya perlu menetapkan kanal resmi yang digunakan pekerja untuk mengetahui apakah namanya masuk dalam daftar penerima.
Pada program sebelumnya, pengecekan dapat dilakukan melalui laman BSU Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, terdapat layanan pengecekan yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan kanal penyaluran lainnya.
Untuk laman BSU Kemnaker, pekerja dapat menggunakan NIK sebagai salah satu data pengecekan. Namun, layanan yang masih menampilkan data program 2025 tidak dapat digunakan sebagai tanda bahwa pekerja tersebut sudah ditetapkan sebagai penerima BSU 2026.
Sebagai gambaran dari mekanisme sebelumnya, langkah pengecekan melalui laman Kemnaker dilakukan dengan tahapan berikut:
- Buka laman bsu.kemnaker.go.id.
- Gulir halaman hingga menemukan bagian Pengecekan NIK Penerima BSU.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Masukkan kode keamanan atau captcha.
- Tekan tombol Cek Status.
- Periksa informasi penerimaan yang ditampilkan sistem.
Jika layanan tersebut masih menampilkan status atau informasi BSU 2025, data tersebut harus dipahami sebagai informasi program tahun sebelumnya.
Cek BSU Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Pada program BSU sebelumnya, pengecekan calon penerima juga tersedia melalui kanal khusus BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja dapat mengunjungi laman layanan BSU BPJS Ketenagakerjaan, kemudian mencari bagian pengecekan calon penerima. Data yang diminta pada mekanisme sebelumnya mencakup NIK hingga alamat email.
Setelah seluruh data dimasukkan, pekerja dapat melanjutkan proses pengecekan untuk melihat notifikasi status yang diberikan sistem.
Namun, karena program BSU 2026 belum memiliki mekanisme pengecekan yang diumumkan secara resmi, tahapan tersebut masih merupakan gambaran dari program sebelumnya dan bukan prosedur final untuk BSU tahun ini.
Jangan Samakan BSU 2025 dengan BSU 2026
Perbedaan tahun program menjadi hal penting yang perlu diperhatikan pekerja. Informasi mengenai gaji maksimal Rp3,5 juta, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, serta ketentuan terkait PKH merupakan bagian dari aturan BSU 2025.
Sementara untuk BSU 2026, pemerintah sejauh ini baru menyampaikan rencana bantuan untuk periode Oktober sampai Desember dengan nilai Rp300.000 per bulan.
Artinya, pekerja yang memenuhi persyaratan BSU 2025 belum tentu otomatis menjadi penerima BSU 2026. Sebaliknya, pekerja juga belum dapat memastikan tidak menerima bantuan hanya karena tidak memenuhi salah satu kriteria tahun sebelumnya.
Penetapan penerima harus menunggu aturan dan data terbaru yang digunakan pemerintah untuk program BSU 2026.
Waspadai Informasi Pencairan BSU yang Belum Resmi
Pekerja yang menunggu bantuan Rp900.000 juga perlu memperhatikan informasi mengenai tautan pengecekan maupun pencairan yang beredar di internet.
Selama layanan resmi BSU 2026 belum dibuka, pekerja sebaiknya tidak memasukkan NIK, nomor rekening, kode OTP, kata sandi, atau data pribadi ke situs yang tidak jelas sumbernya.
Pengecekan melalui laman BSU yang masih menyediakan informasi 2025 juga tidak dapat dijadikan bukti bahwa bantuan 2026 sudah cair atau seseorang telah ditetapkan sebagai penerima.
Informasi terbaru mengenai BSU 2026 sebaiknya menunggu pengumuman dari pemerintah dan kementerian terkait. Dengan begitu, pekerja dapat mengetahui persyaratan, jadwal pencairan, jumlah penerima, serta mekanisme pengecekan berdasarkan aturan yang memang berlaku untuk program 2026.
BSU kuartal IV 2026 sendiri direncanakan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja. Dengan nilai Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, total bantuan yang disiapkan mencapai Rp900.000 per pekerja. Namun, rincian mengenai kriteria penerima dan mekanisme pencairan masih menunggu ketentuan resmi pemerintah.
