— Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk jutaan pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut direncanakan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan sehingga total yang diterima setiap pekerja mencapai Rp900.000.

Program BSU terbaru ditargetkan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.

Kepastian mengenai rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 30 September 2026.

Namun, pekerja yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima perlu memperhatikan perkembangan terbaru mengenai link cek BSU 2026.

Sebab, meski pemerintah sudah mengumumkan nominal dan jumlah sasaran penerima, mekanisme teknis pengecekan penerima BSU kuartal IV 2026 belum diumumkan secara lengkap.

BSU 2026 Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja

Pemerintah menyiapkan BSU untuk periode Oktober hingga Desember 2026 dengan nominal Rp300.000 per bulan.

Airlangga menjelaskan bantuan akan diberikan satu kali untuk mencakup periode tiga bulan. Dengan demikian, apabila skema tersebut dilaksanakan sesuai rencana, pekerja yang ditetapkan sebagai penerima memperoleh total Rp900.000.

Program tersebut ditargetkan menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.

Pemerintah menempatkan program ini sebagai bagian dari paket kebijakan pada kuartal IV 2026 yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Apakah Link Cek BSU 2026 Masih bsu.kemnaker.go.id?

Portal bsu.kemnaker.go.id sebelumnya digunakan sebagai salah satu kanal resmi pengecekan Bantuan Subsidi Upah.

Namun, hingga awal Oktober 2026 belum ada konfirmasi bahwa sistem tersebut sudah diperbarui untuk menampilkan penerima BSU periode Oktober–Desember 2026.

Berdasarkan penelusuran pada awal Oktober, laman BSU Kemnaker masih berkaitan dengan program BSU sebelumnya.

Karena itu, belum tepat menyatakan bahwa bsu.kemnaker.go.id sudah tidak digunakan atau telah resmi digantikan.

Pemerintah juga belum mengumumkan satu portal baru yang secara khusus ditetapkan sebagai pengganti bsu.kemnaker.go.id untuk BSU kuartal IV 2026.

Pekerja sebaiknya menunggu pembaruan dari Kemnaker sebelum menjadikan hasil pengecekan di portal lama sebagai penentu status penerimaan BSU 2026.

Bagaimana dengan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id?

Selain melalui Kemnaker, pengecekan BSU pada penyaluran sebelumnya juga tersedia melalui portal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, berdasarkan pengecekan pada 5 Oktober 2026, halaman tersebut belum dapat digunakan untuk mengecek penerima BSU terbaru.

Image

Saat diakses, situs BPJS Ketenagakerjaan menampilkan pemberitahuan bahwa halaman sedang dalam pengembangan atau peningkatan kapasitas.

Artinya, domain tersebut memang resmi milik BPJS Ketenagakerjaan, tetapi belum dapat disebut sebagai link aktif untuk mengecek penerima BSU Rp900.000 tahun 2026.

Masyarakat dapat memantau portal tersebut secara berkala sambil menunggu pengumuman teknis dari pemerintah.

Apakah BSU 2026 Sudah Bisa Dicek Lewat JMO?

Pada program BSU sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan fitur pengecekan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.

Pada mekanisme BSU 2025, pengguna dapat masuk ke aplikasi JMO kemudian membuka bagian informasi dan memilih menu Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU). Setelah melengkapi data yang diminta, sistem akan menampilkan perkembangan status calon penerima.

Namun, mekanisme tersebut merupakan fasilitas yang digunakan pada penyaluran BSU sebelumnya. Hingga 5 Oktober 2026, belum terdapat pengumuman resmi yang memastikan bahwa fitur tersebut sudah diaktifkan untuk BSU kuartal IV 2026.

Karena itu, panduan pengecekan JMO sebaiknya dipahami sebagai gambaran mekanisme sebelumnya, bukan sebagai bukti bahwa data penerima BSU Rp900.000 tahun 2026 telah tersedia.

Syarat Penerima BSU 2026

Pemerintah belum mengumumkan secara terperinci persyaratan final penerima BSU kuartal IV 2026.

Ketentuan BSU sebelumnya dapat memberikan gambaran mengenai kelompok pekerja yang pernah menjadi sasaran program, tetapi tidak otomatis menjadi persyaratan final BSU 2026.

Pada BSU 2025, ketentuan penerima di antaranya meliputi:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai periode kepesertaan yang ditetapkan.
  • Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, maupun Polri.
  • Pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan diprioritaskan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang digunakan dalam pelaksanaan program sebelumnya.

Untuk program kuartal IV 2026, pekerja tetap perlu menunggu peraturan atau petunjuk teknis terbaru dari pemerintah.

Cara Cek BSU 2026

Karena sistem pengecekan BSU kuartal IV belum diumumkan secara resmi, untuk sementara pekerja dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  1. Pantau portal resmi BSU Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id.
  2. Pantau portal BSU BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  3. Periksa aplikasi resmi Jamsostek Mobile atau JMO untuk mengetahui apakah fitur pengecekan BSU terbaru sudah tersedia.
  4. Pantau website serta akun media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Hindari tautan pendaftaran BSU yang dikirim melalui WhatsApp, Telegram, Facebook, atau media sosial apabila tidak mengarah ke domain resmi pemerintah.

Pekerja juga tidak perlu terburu-buru memberikan NIK, nomor rekening, nomor HP, OTP, maupun informasi pribadi lainnya melalui link yang tidak dapat dipastikan keasliannya.

Waspada Link BSU Palsu

Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya menemukan penyebaran tautan palsu yang mengklaim sebagai link pencairan BSU.

Salah satu informasi palsu yang beredar pada September 2026 mengklaim adanya pencairan BSU Rp600.000. Tautan tersebut justru membawa pengguna ke halaman yang meminta nama lengkap, asal provinsi, hingga nomor Telegram.

Komdigi kemudian menyatakan informasi tersebut sebagai hoaks.

Keterangan itu diberikan sebelum pemerintah mengumumkan kembali rencana BSU kuartal IV pada 30 September 2026. Meski demikian, peringatan mengenai tautan palsu tetap relevan karena masyarakat perlu membedakan portal resmi pemerintah dengan link yang beredar melalui media sosial.

Jadwal Pencairan BSU Kemnaker 2026

Pemerintah telah menyebut BSU disiapkan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.

Skemanya berupa bantuan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan yang diberikan sekaligus, sehingga total bantuan mencapai Rp900.000 per penerima.

Meski demikian, sampai 5 Oktober 2026 pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti kapan dana mulai ditransfer kepada penerima.

Pekerja masih perlu menunggu informasi lanjutan mengenai penetapan penerima, proses verifikasi data, rekening penyaluran, serta jadwal pencairannya.

Dengan demikian, link cek BSU Kemnaker 2026 belum dapat disebut berpindah dari bsu.kemnaker.go.id. Portal Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan tetap menjadi kanal yang perlu dipantau, tetapi sistem pengecekan khusus untuk BSU Rp900.000 kuartal IV 2026 belum dipastikan aktif hingga 5 Oktober 2026.