TOPIK.ID — Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut direncanakan diberikan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 dengan nilai Rp300.000 per bulan.
Dengan demikian, pekerja yang nantinya ditetapkan sebagai penerima akan memperoleh total bantuan sebesar Rp900.000 untuk tiga bulan. Penyalurannya direncanakan dilakukan sekaligus dalam satu kali pembayaran.
Kepastian mengenai kelanjutan BSU disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat di Istana Negara pada Rabu, 30 September 2026.
Namun, hingga awal Oktober 2026, pemerintah belum mengumumkan secara lengkap aturan teknis BSU periode Oktober–Desember 2026, termasuk batas waktu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, batas gaji, jumlah penerima, maupun jadwal pencairannya.
Karena itu, pekerja sebaiknya tidak langsung menganggap ketentuan BSU sebelumnya pasti berlaku tanpa perubahan.
Berapa Besaran BSU 2026?
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, BSU kuartal IV 2026 disiapkan dengan besaran:
- Rp300.000 per bulan;
- diberikan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026;
- total bantuan Rp900.000;
- diberikan satu kali untuk periode tiga bulan tersebut.
Besaran tersebut berbeda dengan BSU 2025. Pada periode sebelumnya, pemerintah memberikan bantuan Rp300.000 per bulan selama dua bulan sehingga setiap penerima memperoleh Rp600.000.
Syarat Mendapatkan BSU Kemnaker 2026
Sampai awal Oktober 2026, Kemnaker belum memublikasikan ketentuan teknis baru secara lengkap yang secara khusus mengatur BSU periode Oktober–Desember 2026.
Sebagai gambaran, persyaratan BSU yang berlaku pada program 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 yang mengubah Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Peraturan tersebut masih tercatat berlaku di JDIH Kemnaker.
Pada BSU 2025, penerima harus memenuhi sejumlah ketentuan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Untuk BSU 2025, batas kepesertaan aktif ditetapkan sampai April 2025. Batas kepesertaan untuk BSU Oktober–Desember 2026 masih menunggu ketentuan terbaru.
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Dalam ketentuan 2025, terdapat penyesuaian bagi daerah dengan upah minimum yang lebih tinggi dari Rp3,5 juta.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Perlu diperhatikan, ketentuan tersebut merupakan aturan yang digunakan pada BSU sebelumnya. Pemerintah masih dapat melakukan penyesuaian untuk program BSU kuartal IV 2026.
Apakah Penerima BSU 2026 Perlu Daftar Mandiri?
Pada mekanisme BSU sebelumnya, pekerja tidak melakukan pendaftaran BSU secara individual ke Kemnaker atau kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Data calon penerima berasal dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian diverifikasi dan divalidasi sebelum penerima ditetapkan.
Pada penyaluran BSU 2025, misalnya, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data jutaan calon penerima kepada Kemnaker untuk menjalani proses verifikasi dan validasi.
Kemnaker juga pernah menjelaskan bahwa pekerja tidak dapat mendaftarkan dirinya secara individual langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemnaker untuk menjadi penerima BSU. Data pekerja berasal dari pendaftaran kepesertaan yang dilakukan melalui perusahaan atau pemberi kerja.
Dengan mekanisme tersebut, pekerja tidak perlu mengisi formulir dari tautan tidak dikenal yang mengatasnamakan pendaftaran BSU.
Meski demikian, mekanisme khusus BSU Oktober–Desember 2026 tetap perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Apa yang Perlu Dilakukan Pekerja?
Meskipun tidak melakukan pendaftaran BSU secara mandiri, pekerja dapat memastikan data ketenagakerjaannya sudah benar.
Beberapa hal yang sebaiknya diperiksa antara lain:
- memastikan NIK sesuai dengan data kependudukan;
- memastikan nama lengkap dan tanggal lahir benar;
- memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih sesuai;
- memastikan data upah yang dilaporkan perusahaan benar;
- memastikan nomor rekening atau data pembayaran yang digunakan masih aktif apabila nantinya diminta dalam proses penyaluran.
Data yang tidak sesuai dapat menyebabkan proses verifikasi membutuhkan waktu lebih lama atau penerima gagal memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Apakah Penerima PKH Tidak Bisa Mendapat BSU?
Ada hal penting yang perlu diluruskan. Ketentuan BSU sebelumnya tidak menyatakan bahwa seluruh penerima bantuan sosial otomatis dilarang menerima BSU.
Dalam aturan BSU 2025, pemerintah menyebut penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Artinya, kalimat bahwa penerima BSU “tidak boleh menerima bantuan sosial lain” terlalu luas dan tidak sesuai dengan redaksi ketentuan resmi sebelumnya.
Untuk BSU 2026, pekerja tetap perlu menunggu aturan terbaru dari Kemnaker karena pemerintah dapat memperbarui kriteria penerima.
Cara Cek Penerima BSU 2026
Pekerja juga perlu berhati-hati terhadap situs yang mengklaim sudah membuka pendaftaran atau pengecekan penerima BSU terbaru.
Sampai pemerintah mengumumkan mekanisme resmi BSU periode Oktober–Desember 2026, pekerja sebaiknya menggunakan kanal resmi pemerintah, terutama:
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
- Instagram: @kemnaker
- X/Twitter: @KemnakerRI
- Website: kemnaker.go.id
Kemnaker sendiri mencantumkan akun Instagram @kemnaker dan X @KemnakerRI sebagai kanal resminya. Kementerian Ketenagakerjaan RI
BPJS Ketenagakerjaan
- Instagram: @bpjs.ketenagakerjaan
- X/Twitter: @BPJSTKinfo
- Website: bpjsketenagakerjaan.go.id
- Contact Center: 175
- WhatsApp layanan: 0813-8007-0175.
Portal pengecekan, format data yang harus dimasukkan, dan tahapan verifikasi untuk BSU terbaru dapat berubah dibandingkan periode sebelumnya.
Karena itu, langkah seperti memasukkan NIK, nama ibu kandung, nomor HP, dan email sebaiknya tidak ditulis sebagai prosedur resmi BSU 2026 sampai pemerintah benar-benar mengumumkan laman serta mekanismenya.
Waspadai Link Pendaftaran BSU Palsu
Munculnya program bantuan pemerintah kerap dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan tautan palsu.
Pekerja sebaiknya tidak memasukkan NIK, nomor rekening, kode OTP, PIN, maupun data pribadi lainnya ke situs yang alamatnya tidak jelas.
Terutama apabila sebuah situs menjanjikan bahwa pekerja bisa langsung memperoleh BSU setelah mengisi formulir tertentu.
Penerima BSU ditentukan melalui proses verifikasi data sesuai ketentuan pemerintah, bukan berdasarkan siapa yang lebih cepat mengisi formulir dari tautan yang beredar di media sosial.
Kapan BSU Rp900.000 Cair?
Pemerintah sudah menyatakan BSU akan diberikan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 dengan besaran Rp300.000 per bulan atau total Rp900.000.
Namun, hingga awal Oktober 2026, tanggal pencairan secara spesifik belum diumumkan dalam keterangan resmi pemerintah yang memuat kebijakan tersebut.
Pekerja karena itu perlu menunggu pengumuman lanjutan dari Kemnaker mengenai jadwal pencairan, kriteria final penerima, mekanisme pengecekan, hingga saluran pembayaran yang digunakan.
Hal terpenting untuk saat ini adalah memastikan data kependudukan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah benar serta tidak melakukan pendaftaran melalui tautan yang belum dikonfirmasi pemerintah.
