— Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan lonjakan harga komoditas cabai rawit yang terjadi secara meluas di berbagai wilayah di Tanah Air. Hingga minggu ketiga September 2026, tercatat ada 265 kabupaten dan kota yang mengalami kenaikan harga komoditas tersebut.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono menjelaskan bahwa tren kenaikan harga ini berlangsung secara berkelanjutan. Berdasarkan Indeks Perkembangan Harga (IPH), sebanyak 37 provinsi mengalami kenaikan, sementara hanya satu provinsi yang mencatatkan penurunan.

“Kenaikannya seperti anak tangga, yaitu naik terus. Mulai dari minggu keempat di bulan yang lalu sampai dengan minggu ketiga di bulan ini. Dilihat dari jumlah kabupaten/kotanya, sekarang mencapai 265 kabupaten/kota yang cabai rawitnya mengalami peningkatan,” kata Ateng dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Senin (21/9/2026).

Secara nasional, rata-rata harga cabai rawit pada minggu ketiga bulan ini telah mencapai Rp77.596 per kilogram. Angka ini menunjukkan lonjakan sebesar 29,85% dibandingkan dengan posisi pada Agustus lalu, sekaligus berada di atas ketentuan Harga Acuan Penjualan (HAP) batas atas sebesar Rp57.000 per kilogram.

Dalam matriks BPS, cabai rawit menjadi satu-satunya komoditas yang masuk dalam kategori level harga tinggi sekaligus mencatatkan perubahan IPH yang tinggi.

“Satu komoditas yang level harganya tergolong tinggi dan juga perubahan IPH-nya tergolong tinggi, yaitu cabai rawit,” sebutnya.

Wilayah dengan Lonjakan Harga Tertinggi

Di sejumlah daerah, lonjakan harga cabai rawit bahkan melampaui dua kali lipat dari batas atas HAP yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan catatan BPS, beberapa wilayah mencatatkan harga jual yang jauh lebih tinggi.

WilayahHarga per KilogramKenaikan di Atas HAP
Halmahera TimurRp199.556250%
Kepulauan SangiheRp161.511
Halmahera UtaraRp160.000180%
Gorontalo UtaraRp144.444153,41%
Bolaang Mongondow TimurRp144.333153%
Bolaang Mongondow Utara149%
Bone Bolango120%

Ateng merinci bahwa beberapa kabupaten dan kota mengalami kenaikan harga yang sangat signifikan di atas batas normal.

“Nah sebagai catatan, kabupaten/kota yang mengalami peningkatan cabai rawit yang tergolong tinggi bahkan jauh di atas batas atas untuk HAP-nya, di sini Halmahera Utara sampai dengan 180% di atas HAP, Bolaang Mongondow Timur 153%, Kabupaten Bone Bolango sampai 120%, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 149%, Halmahera Timur 250%, dan Kabupaten Gorontalo Utara sampai di atas HAP-nya itu 153,41%, spesifikasi lengkapnya tercatat dalam data pemantauan,” jelas dia.

Harga Cabai Merah Ikut Merangkak Naik

Selain cabai rawit, tekanan harga juga terjadi pada komoditas cabai merah. BPS mencatat sebanyak 248 kabupaten dan kota mengalami kenaikan harga cabai merah hingga minggu ketiga September.

“Cabai merah selama empat minggu terakhir, ini jumlah kabupaten/kotanya mengalami peningkatan. Posisi sekarang minggu ketiga 248 kabupaten/kota,” ujarnya.

Secara nasional, harga cabai merah mengalami kenaikan sebesar 15,83% dengan kisaran harga rata-rata Rp56.231 per kilogram, yang juga berada sedikit di atas batas atas HAP sebesar Rp55.000 per kilogram.

Lonjakan harga cabai merah yang cukup tinggi juga terpantau di sejumlah daerah, seperti Kepulauan Talaud yang mencapai Rp102.222 per kilogram, Kota Bitung sebesar Rp92.444 per kilogram, Minahasa di angka Rp83.600 per kilogram, Tomohon Rp79.667 per kilogram, hingga Halmahera Timur yang menyentuh Rp199.556 per kilogram.