— Langkah Apple membawa generasi iPhone terbarunya ke pasar Indonesia tampaknya semakin dekat. Tiga perangkat yang diyakini sebagai iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo kini telah tercatat memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kemunculan sertifikat tersebut menjadi salah satu indikasi penting bagi rencana pemasaran perangkat Apple di Tanah Air. Ketiganya terdaftar atas nama PT Apple Indonesia dengan nilai TKDN mencapai 40 persen, meski nama komersial perangkat tidak dicantumkan secara langsung.

Tiga Model iPhone Terbaru Sudah Mengantongi TKDN

Berdasarkan data pada laman sertifikasi TKDN pemerintah, terdapat tiga nomor model perangkat telepon seluler yang telah memperoleh sertifikat. Ketiganya masing-masing menggunakan kode A3714, A3717, dan A3720.

Nama produk memang tidak tercantum dalam dokumen sertifikasi. Namun, pencocokan nomor model dengan database resmi Apple menunjukkan identitas masing-masing perangkat.

Model A3714 dikaitkan dengan iPhone 18 Pro, sedangkan A3717 merupakan iPhone 18 Pro Max. Sementara itu, kode A3720 disebut sebagai iPhone Duo, perangkat yang diperkirakan menjadi HP layar lipat pertama Apple.

Dengan demikian, tiga perangkat Apple yang sudah tercatat dalam sertifikasi TKDN tersebut terdiri dari:

  • iPhone 18 Pro (A3714) – TKDN 40 persen
  • iPhone 18 Pro Max (A3717) – TKDN 40 persen
  • iPhone Duo (A3720) – TKDN 40 persen

Perolehan sertifikat TKDN menjadi salah satu tahapan penting sebelum perangkat elektronik dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia. Namun, status tersebut belum otomatis berarti ketiga perangkat sudah siap dijual.

Sertifikasi Postel Masih Menjadi Tahapan Berikutnya

Selain memenuhi ketentuan TKDN, perangkat telekomunikasi yang akan beredar di Indonesia juga harus mendapatkan sertifikasi perangkat telekomunikasi atau Postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Setelah seluruh persyaratan sertifikasi terpenuhi, Apple bersama distributor resminya dapat melanjutkan persiapan untuk penjualan perangkat di pasar domestik. Karena itu, kehadiran sertifikat TKDN menjadi sinyal positif, tetapi belum dapat dijadikan pengumuman resmi mengenai tanggal penjualan.

Sebelumnya, Apple enthusiast Bagus Hernawan memperkirakan iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max mulai tersedia di Indonesia pada 16 Oktober 2026. Kedua perangkat tersebut diprediksi hadir bersamaan dengan Apple Watch Series 12, Apple Watch Ultra 4, dan AirPods 5.

Sampai saat ini, Apple belum mengonfirmasi jadwal penjualan resmi untuk pasar Indonesia. Meski begitu, masuknya tiga model tersebut ke daftar TKDN membuat peluang kehadiran generasi terbaru iPhone di Tanah Air semakin terbuka.

Yang menarik, iPhone Duo juga ikut memperoleh sertifikasi TKDN. Jika seluruh proses regulasi dapat diselesaikan, perangkat layar lipat pertama Apple tersebut berpeluang masuk ke pasar Indonesia melalui jalur resmi.