TOPIK.ID — Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya dalam menghadapi sidang perdana kasus dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya. Korps Adhyaksa telah menunjuk puluhan jaksa untuk mengawal proses persidangan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa institusinya telah menerjunkan tim penuntut umum yang terdiri dari puluhan personel untuk mengusut perkara ini di pengadilan.
“Kejaksaan sudah menunjuk JPU yang menanganinya dan di antara JPU-nya ada yang berasal dari Tim 9,” ujar Anang di Jakarta, Selasa.
Ia mengungkapkan, pelibatan sejumlah anggota Tim 9 didasarkan pada pengalaman mereka yang sebelumnya telah menangani perkara korupsi dan pencucian uang tersebut. Dengan demikian, para jaksa dinilai sudah memahami secara mendalam konstruksi hukum dari kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Lebih lanjut, Anang menyebutkan bahwa total keseluruhan jaksa penuntut umum yang dikerahkan dalam persidangan ini mencapai sekitar 34 orang.
“Tim 9 ada beberapa orang. Tim kita gabungan. Yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK atau jaksa yang pernah berkarya di KPK,” ucapnya.
Berdasarkan jadwal, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana perkara ini pada Rabu (7/10).
Selain Febrie Adriansyah, persidangan perdana ini juga akan menghadirkan dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto alias Idon yang berprofesi sebagai pengacara serta Nurman Herin selaku pihak swasta.
Proses hukum di tingkat penuntutan ini berakar dari penerbitan surat perintah penyidikan oleh Kejaksaan Agung setelah menerima pelimpahan tiga berkas perkara dari pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Lingkup penyidikan tersebut mencakup dugaan korupsi serta pencucian uang di PT KNI, dugaan rasuah tata kelola batu bara pada pembangkit listrik, hingga perkara yang berkaitan dengan PT ASABRI serta Asuransi Jiwasraya.
Di samping itu, Kejaksaan Agung juga menerbitkan sprindik terpisah untuk mendalami dugaan pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa korupsi, menyusul pelimpahan barang bukti dari kepolisian yang meliputi emas batangan seberat 74 kilogram serta uang dalam pecahan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
