— Sidang perkara dugaan tudingan ijazah palsu yang melibatkan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Dalam persidangan tersebut, dokter Tifa telah menyampaikan nota perlawanan atas perkara yang sedang dihadapinya.

Setelah agenda tersebut, persidangan akan memasuki tahap pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan kepada majelis hakim rencana menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan berikutnya. Dari beberapa nama yang disebut, muncul kemungkinan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi turut hadir di ruang sidang.

JPU Siapkan Tiga Saksi untuk Persidangan Berikutnya

Dalam persidangan, JPU awalnya menyampaikan kesanggupan menghadirkan tiga hingga lima saksi pada agenda pemeriksaan berikutnya. Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan tiga saksi terlebih dahulu.

Tiga nama yang diajukan JPU yakni Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Maret Samuel Sueken. Ketiganya dijadwalkan memberikan keterangan dalam rangkaian pemeriksaan perkara dokter Tifa.

Keputusan tersebut menjadi dasar bagi tim hukum untuk memperkirakan kapan Jokowi dapat hadir dalam persidangan. Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan kehadiran mantan Presiden ke-7 RI itu berkaitan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan datang.

Menurut Rivai, apabila majelis hakim sejak awal memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan lima saksi, Jokowi kemungkinan dapat langsung hadir dalam persidangan tersebut.

Jokowi Disebut Akan Hadir pada 8 Oktober

Rivai memperkirakan Jokowi akan datang ke persidangan dokter Tifa pada 8 Oktober 2026. Perkiraan itu disampaikan setelah majelis hakim menetapkan tiga saksi terlebih dahulu untuk agenda pemeriksaan berikutnya.

“Karena tadi dikasih kesempatannya hanya tiga, sehingga akhirnya Jaksa mengajukannya tiga orang dulu, tapi kalau tadi kesempatannya lima, mungkin langsung dengan Pak Joko Widodo,” ujar Rivai di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).

Dengan skema tersebut, Jokowi diperkirakan baru akan hadir pada agenda sidang setelah pemeriksaan tiga saksi yang telah diajukan JPU. Rivai juga memastikan Jokowi siap datang apabila nantinya dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Ia menyebut kehadiran Jokowi tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga dengan keinginan untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai persoalan yang menjadi pokok perkara.

Jokowi Ingin Persoalan Ijazah Dibahas Terbuka

Rivai mengatakan kehadiran Jokowi di ruang sidang juga berkaitan dengan keinginan untuk menyelesaikan polemik mengenai ijazah tersebut secara terbuka. Menurut dia, kesempatan memberikan keterangan di pengadilan dapat menjadi ruang untuk menjelaskan duduk perkara kepada masyarakat.

Selain itu, Rivai menyampaikan bahwa Jokowi ingin nama baiknya dipulihkan terkait tuduhan yang menurutnya telah berlangsung dalam waktu cukup lama.

“Di sisi lain juga beliau ingin nama baiknya segera dipulihkan dan beliau akan menyampaikan kepada hakim bagaimana terkoyaknya harkat dan martabat dari tuduhan yang dilempar selama hampir 2 tahun ini,” ujar Rivai.

Meski demikian, kehadiran Jokowi dalam persidangan tetap mengikuti agenda dan keputusan majelis hakim. Pemeriksaan saksi akan menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum perkara memasuki tahapan persidangan berikutnya.