Topik.id — Kejaksaan Agung melakukan serangkaian tindakan penyidikan di sejumlah kantor Pemerintah Kota Bekasi pada Kamis, 17 September 2026. Langkah tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi pada kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan. Sejumlah dokumen milik pemerintah daerah, termasuk data terkait penerimaan dividen dari PT Migas, turut diminta oleh penyidik.
Sejumlah Kantor Pemkot Bekasi Didatangi Penyidik
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan tindakan penyidik merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam perkara tersebut.
Lokasi yang didatangi meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
Penyidik juga mendatangi kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang berada di kawasan Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta.
Kegiatan tersebut berlangsung sejak sekitar pukul 15.00 WIB. Di Kantor Bapenda Kota Bekasi, pemeriksaan dan pengumpulan data berlangsung hingga sekitar pukul 19.00 WIB.
Data Dividen PT Migas Ikut Diperiksa
Kepala Bapenda Kota Bekasi M Solikhin menjelaskan, lembaganya menyimpan sejumlah informasi mengenai PT Migas karena berkaitan dengan pendapatan daerah yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
Salah satu informasi yang diperiksa penyidik adalah data pembagian dividen perusahaan kepada pemerintah daerah. Dokumen yang diminta mencakup periode 2009 hingga 2025, baik dalam bentuk berkas fisik maupun data yang tersimpan dalam sistem virtual Bapenda.
Setelah proses pemeriksaan, Bapenda menyerahkan dokumen yang dimiliki kepada penyidik Kejagung. Solikhin mengatakan jumlah dokumen yang diserahkan cukup banyak dan diperkirakan mencapai lebih dari 10 berkas.
Data penerimaan dividen pada 2022 hingga 2025 juga menjadi bagian dari informasi yang diperiksa. Berdasarkan data yang disampaikan Solikhin, pemerintah daerah menerima sekitar Rp200 juta dari PT Migas pada 2022 dan sekitar Rp100 juta pada 2023.
Nilai penerimaan kemudian meningkat menjadi sekitar Rp1,177 miliar pada 2024 dan diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar pada 2025. Menurut Solikhin, penerimaan dividen pada 2024 dan 2025 telah tercantum sebagai target pendapatan dalam APBD.
Empat Ruangan Bapenda Dimintai Data
Dalam pemeriksaan di Kantor Bapenda, penyidik mendatangi empat ruangan, yakni ruang Kepala Bapenda, ruang sekretariat bagian umum, ruang Pengendalian atau Pengawasan Sistem (PPS), serta ruang arsip.
Solikhin menjelaskan penyidik tidak melakukan penyegelan ruangan. Menurut dia, kebutuhan utama penyidik dalam kegiatan tersebut adalah memperoleh data yang berkaitan dengan PT Migas Kota Bekasi.
Sebelum kegiatan pada Kamis berlangsung, Solikhin juga telah diperiksa Kejagung pada Senin, 14 September 2026. Materi pemeriksaan saat itu masih berkaitan dengan data PT Migas, terutama informasi mengenai bagi hasil dan dividen yang tercatat di Bapenda.
Pelayanan Bapenda Tetap Berjalan Normal
Meski penyidik melakukan pemeriksaan dan meminta sejumlah dokumen, aktivitas pelayanan Bapenda Kota Bekasi disebut tidak terganggu. Pelayanan di kantor Bapenda Bekasi Timur maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) Bekasi Selatan tetap berlangsung seperti biasa.
Solikhin memastikan kegiatan penyidik hanya berkaitan dengan proses pemeriksaan serta pengumpulan dokumen sehingga tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Penyidikan Kejagung terhadap dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dan KSO dengan PT Pertamina EP masih berjalan. Penggeledahan dan permintaan dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti untuk mendalami perkara periode 2009-2024.
