Topik.id — Penipuan digital semakin menjadi persoalan serius seiring meluasnya penggunaan internet dan transaksi keuangan elektronik di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkap sebanyak 66% masyarakat Indonesia pernah menjadi korban atau mengalami upaya penipuan digital berdasarkan data Global Anti-Scam Alliance (GASA) 2025.
Direktur Pengendalian Ruang Digital Kemkomdigi Safriansyah Yanwar Rosadi mengatakan tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa scam telah berkembang menjadi ancaman yang masif di ruang siber. Menurutnya, kondisi ini juga dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan ekonomi digital apabila tidak ditangani secara serius.
Dua dari Tiga Masyarakat Pernah Mengalami Scam
Safriansyah menyebut data GASA 2025 memperlihatkan sekitar dua dari tiga masyarakat Indonesia pernah mengalami penipuan digital. Ia juga mengaku pernah menjadi korban scam dengan nilai kerugian yang disebut cukup besar.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Penipuan Online (Scam) di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurut Kemkomdigi, persoalan scam tidak hanya berkaitan dengan kerugian individu. Jika terus berkembang, penipuan digital berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem ekonomi digital dan program inklusi keuangan.
Kerugian Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun
Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan besarnya dampak finansial yang ditimbulkan penipuan daring. Akumulasi kerugian masyarakat tercatat sekitar Rp9,1 triliun dengan jumlah laporan lebih dari 411 ribu aduan sepanjang November 2024 hingga Desember 2025.
Kemkomdigi juga mencatat telah menindak 141.110 aduan konten penipuan daring selama periode 2016 hingga 2026. Sebagian besar konten yang dilaporkan ditemukan pada platform yang berada di bawah grup Meta.
Sementara itu, laporan mengenai rekening bank dan dompet elektronik pada 1 Januari hingga 17 September 2026 menunjukkan penipuan jual beli daring menjadi salah satu modus yang paling banyak diadukan, dengan jumlah sekitar 35 ribu laporan.
WhatsApp Kerap Digunakan dalam Tahap Eksekusi
Safriansyah menjelaskan pelaku umumnya menggunakan pola penipuan secara bertahap. Tawaran atau promosi palsu terlebih dahulu disebarkan melalui media sosial untuk menarik perhatian calon korban.
Setelah korban tertarik, pelaku kemudian mengarahkan komunikasi ke percakapan pribadi. WhatsApp menjadi salah satu saluran yang banyak digunakan dalam tahap tersebut untuk melanjutkan transaksi hingga korban menyerahkan uang atau informasi tertentu.
Pola tersebut menunjukkan bahwa modus scam semakin berkembang. Penipuan tidak lagi hanya mengandalkan pesan singkat, tetapi menggunakan rekayasa sosial, phishing, situs perdagangan palsu, serta manipulasi identitas digital.
Kemkomdigi Perkuat Patroli Ruang Siber
Untuk mengantisipasi penyebaran scam, Kemkomdigi menjalankan patroli siber selama 24 jam dan menyediakan kanal pengaduan masyarakat. Pemerintah juga menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) untuk memastikan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memenuhi kewajiban dalam menangani konten bermasalah.
PSE yang tidak mematuhi instruksi terkait moderasi konten penipuan dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap. Sanksi tersebut dapat berujung pada pemutusan akses atau blocking terhadap layanan yang tidak memenuhi ketentuan.
Langkah tersebut ditujukan untuk mempercepat penanganan konten penipuan yang beredar di ruang digital.
Biometrik SIM Card Masuk Agenda Kebijakan
Kemkomdigi juga menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mempersempit ruang gerak pelaku penipuan digital. Agenda tersebut mencakup verifikasi akun PSE lingkup privat dan penguatan identitas digital.
Selain itu, pemerintah mendorong percepatan moderasi konten berbahaya, peningkatan transparansi algoritma platform, serta kepatuhan terhadap aturan Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Kewajiban registrasi kartu SIM berbasis biometrik juga masuk dalam kebijakan yang didorong Kemkomdigi. Penguatan identitas pengguna diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mempersempit penggunaan nomor telekomunikasi untuk aktivitas penipuan.
Dengan kerugian masyarakat yang mencapai triliunan rupiah dan jumlah aduan yang terus tercatat, penanganan scam membutuhkan koordinasi berbagai pihak. Pemerintah, sektor keuangan, operator telekomunikasi, platform digital, perbankan, dan aparat penegak hukum memiliki peran dalam memperkuat perlindungan masyarakat di tengah perkembangan transaksi digital.
