TOPIK.ID — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan lewat Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) mulai menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I untuk periode Agustus. Penyaluran bantuan ini sudah berjalan secara bertahap sejak 5 Oktober 2026.
Total ada 661.209 pelajar yang tercatat sebagai penerima manfaat dalam gelombang pertama ini. Keputusan tersebut ditetapkan setelah melalui serangkaian proses verifikasi lanjutan guna memastikan ketepatan sasaran.
Tahapan verifikasi ini melibatkan pencocokan data calon penerima dengan sejumlah basis data lain. Langkah tersebut mencakup pemeriksaan status pekerjaan anggota keluarga sebagai ASN, kepemilikan kendaraan roda empat, hingga kepemilikan aset tanah serta bangunan yang mempunyai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) melampaui Rp 1 miliar.
“Verifikasi dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujar UPT P4OP dalam unggahan Instagram resminya, Rabu (7/10/2026).
Rincian Besaran Dana KJP Plus Tahap II Gelombang I Agustus 2026
Besaran dana bantuan yang diperoleh peserta didik disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing:
| Jenjang Pendidikan | Jumlah Penerima | Dana Personal (Per Bulan) | Tambahan SPP Swasta (Per Bulan) |
|---|---|---|---|
| SD, SDLB, MI | 328.145 murid | Rp 250.000 | Rp 130.000 |
| SMP, SMPLB, MTs | 171.366 murid | Rp 300.000 | Rp 170.000 |
| SMA, SMALB, MA | 53.612 murid | Rp 420.000 | Rp 290.000 |
| SMK | 103.820 murid | Rp 450.000 | Rp 240.000 |
| PKBM | 4.266 murid | Rp 300.000 | Tanpa tambahan |
Mekanisme Pencairan Dana Bantuan
Seluruh dana bantuan ini dikirimkan langsung ke rekening Bank DKI milik masing-masing peserta didik. Proses pencairan baru bisa dilakukan setelah tahapan pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan, kartu ATM, serta pemindahbukuan dana rampung.
Penerima dapat memanfaatkan dua pilihan cara untuk mengambil dana tersebut setelah masuk ke rekening:
- Melalui Teller Bank: Datangi kantor cabang Bank DKI terdekat dan sampaikan keperluan untuk mencairkan dana KJP Plus. Penarikan tunai dibatasi maksimal Rp 100.000 setiap bulannya, sementara sisa saldo wajib dipakai secara non-tunai.
- Melalui ATM: Gunakan mesin Anjungan Tunai Mandiri Bank DKI untuk memeriksa saldo dan menarik tunai. Batas maksimal penarikan tunai lewat ATM juga dipatok Rp 100.000 per bulan, dengan sisa dana dipakai bertransaksi non-tunai memakai mesin EDC.
Aturan pembatasan penarikan tunai maksimal Rp 100.000 per bulan ini merujuk pada ketentuan resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Sisa dana personal difokuskan untuk memenuhi berbagai keperluan lewat transaksi non-tunai.
Ketentuan bagi Penerima Lanjutan dan Pendaftar Baru
Pihak UPT P4OP turut memastikan bahwa data penerima lanjutan yang masih memerlukan pengecekan tidak langsung dianulir status kepesertaannya. “Tetapi akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, kelompok calon penerima baru yang saat ini masih menjalani pengecekan di lapangan bakal ditetapkan apabila seluruh persyaratan sudah sesuai ketentuan. Mereka yang lolos kriteria akan dimasukkan ke dalam daftar penerima Gelombang II.
Baik peserta dari gelombang pertama maupun gelombang kedua dipastikan tetap memperoleh hak bantuan selama satu semester penuh. Selisih jadwal pencairan antargelombang tidak berdampak pada besaran total dana, melainkan semata-mata karena perbedaan durasi penyelesaian verifikasi data.
“Perbedaan gelombang bukan karena perbedaan jumlah bantuan, tetapi karena waktu penyelesaian verifikasi yang berbeda,” tegas UPT P4OP.
