TOPIK.ID — Kasus korupsi pengadaan motor listrik dalam tata kelola Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026 memasuki babak baru setelah lima tersangka kasus tersebut segera disidang.
Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung telah melimpahkan lima orang tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan proses tahap II tersebut dilaksanakan di gedung Menara Kartika Adhyaksa pada Jumat, 9 Oktober 2026.
“Jumat, 9 Oktober 2026, di gedung Menara Kartika Adhyaksa, Tim Penyidik Koneksitas pada Jampidmil melaksanakan penyerahan tahap dua ke tim penuntut umum pada Kejari Jakpus,” ujar Anang melalui keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Penanganan dugaan korupsi tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional terbagi dalam dua kluster perkara. Kluster pertama terkait pengusutan dugaan korupsi tata kelola kelembagaan yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dengan enam orang tersangka termasuk mantan petinggi BGN. Sementara itu, kluster kedua mencakup dugaan korupsi pengadaan motor listrik operasional BGN yang ditangani secara koneksitas karena melibatkan perwira TNI aktif.
Anang memerinci kelima tersangka yang diserahkan terdiri dari satu oknum perwira militer dan empat pihak swasta. Mereka adalah Kolonel Budi Utomo selaku mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN dan Pejabat Pembuat Komitmen, GB selaku Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI, Andri Mulyono selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, serta AA selaku Direktur PT ASE.
Konstruksi Perkara Korupsi Pengadaan Motor Listrik
Dalam konstruksi perkaranya, pengadaan kendaraan operasional MBG tersebut mencakup total 19.269 unit motor listrik yang terdiri dari 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek. Penyidik menemukan fakta bahwa ribuan unit kendaraan diserahkan dalam kondisi tidak lengkap.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai,” ungkap Anang.
Seluruh unit kendaraan roda dua tersebut juga tidak dibekali kelengkapan legalitas kendaraan dinas sehingga mangkrak dan gagal dicatat sebagai aset negara.
“Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara,” jelasnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai angka fantastis.
“Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 863.846.166.953,” sebut Anang.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan primer Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti, tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara beserta barang bukti, mempersiapkan surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan,” pungkas Anang.
