TOPIK.ID — Pemerintah Malaysia resmi menetapkan kebijakan kenaikan upah minimum nasional dari sebelumnya 1.700 ringgit atau sekitar Rp7,4 juta menjadi 2.000 ringgit yang setara dengan Rp8,7 juta per bulan. Kebijakan anyar tersebut dijadwalkan mulai berlaku secara efektif pada Juni 2027.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini mencerminkan pertumbuhan sebesar 17,6 persen. Kebijakan tersebut disampaikan di hadapan parlemen dalam agenda pembacaan Anggaran Belanja Persekutuan atau Belanjawan Malaysia 2027.
“Pemerintah telah menyetujui kenaikan upah minimum dari 1.700 ringgit menjadi 2.000 ringgit. Ketentuan baru ini akan mulai berlaku pada Juni 2027 dan memberikan manfaat bagi lebih dari empat juta pekerja,” ujar Anwar Ibrahim.
Kendati demikian, aturan tarif baru ini memiliki pengecualian. Anwar yang merangkap sebagai Menteri Keuangan Malaysia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak diberlakukan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dengan nilai penjualan tahunan di bawah 50 juta ringgit atau sekitar Rp218 miliar.
Standar Khusus Lulusan Perguruan Tinggi
Selain upah minimum umum, pemerintah setempat turut menetapkan standar penghasilan dasar sebesar 2.500 ringgit atau sekitar Rp10,9 juta per bulan. Tarif khusus ini diperuntukkan bagi tenaga kerja kategori semiterampil serta para lulusan perguruan tinggi.
Di samping sektor swasta dan umum, perusahaan investasi pemerintah atau Government-Linked Investment Companies serta perusahaan milik pemerintah atau Government-Linked Companies berkomitmen menaikkan standar upah layak bagi karyawan mereka. Standar minimum di lingkungan korporasi tersebut ditingkatkan dari 3.100 ringgit atau sekitar Rp13,5 juta menjadi 3.400 ringgit yang setara dengan Rp14,8 juta per bulan.
“Dalam hal ini saya mendesak seluruh pemberi kerja di sektor swasta mengikuti langkah tersebut dan turut memastikan pekerja menerima imbalan lebih adil,” tambahnya.
Menutup pemaparannya, Anwar menegaskan bahwa pihak pemerintah akan terus mengambil langkah tegas guna menekan tingkat penggunaan tenaga kerja asing yang tidak memiliki dokumen resmi di wilayah Malaysia.
