Topik.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 11 bank telah dicabut izin usahanya per Agustus 2026. Tindakan terbaru adalah pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 dan efektif berlaku mulai 19 Agustus 2026. Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan pada industri perbankan nasional.
Sebelumnya, OJK juga telah mencabut izin usaha sejumlah BPR lainnya sepanjang tahun 2026. Pada Januari 2026, PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat dan PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur, mengalami pencabutan izin masing-masing pada 7 Januari dan 27 Januari 2026.
Selanjutnya, Februari 2026 menjadi bulan pencabutan izin bagi Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat (9 Februari 2026) dan PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali (18 Februari 2026). Pada Maret 2026, giliran PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat (9 Maret 2026) dan PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026) yang dicabut izinnya.
Memasuki pertengahan tahun, OJK kembali mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha di Jawa Tengah pada 25 Juni 2026. Bulan Juli 2026 juga menyaksikan pencabutan izin usaha tiga BPR: PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jawa Timur (3 Juli 2026), PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta (7 Juli 2026), dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026).
Dengan dicabutnya izin usaha ini, seluruh kegiatan operasional bank tersebut dihentikan dan kantornya ditutup untuk umum. Proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah serta pihak terkait akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham dari BPR yang izinnya dicabut dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Ikuti Topik.id
