TOPIK.ID — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Anwar menjadi salah satu dari jajaran anggota Wantimpres yang dilantik pada hari tersebut. Dalam susunan baru, Pratikno dipercaya menjabat Ketua Wantimpres, sementara Hatta Rajasa menjadi Wakil Ketua Wantimpres.
Pelantikan tersebut menandai babak baru perjalanan Anwar Usman setelah puluhan tahun berkarier di lingkungan peradilan, termasuk sekitar 15 tahun mengemban tugas sebagai hakim konstitusi.
Sebelum agenda pelantikan berlangsung, Anwar terlihat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan sekitar pukul 14.30 WIB. Mantan Ketua MK itu datang dengan mengenakan setelan jas hitam, kopiah hitam, dan dasi berwarna biru muda.
Lantas, siapa sebenarnya Anwar Usman?
Profil Anwar Usman
Anwar Usman lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 31 Desember 1956. Ia tumbuh di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima.
Perjalanan karier Anwar tidak langsung dimulai di dunia hukum. Setelah menyelesaikan pendidikan di Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) Bima, ia merantau ke Jakarta dan bekerja sebagai guru honorer di SD Kalibaru pada 1975.
Di tengah aktivitasnya sebagai guru, Anwar melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta. Ia berhasil menyelesaikan pendidikan sarjana hukum pada 1984.
Pendidikan Anwar kemudian berlanjut ke jenjang magister. Ia menempuh Program Magister Hukum di STIH IBLAM Jakarta dan lulus pada 2001.
Sementara gelar doktor diperolehnya melalui program Studi Kebijakan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, pada 2010.
Dari Guru Honorer Menjadi Hakim
Setelah meraih gelar sarjana hukum, Anwar mengikuti seleksi calon hakim pada 1985 dan dinyatakan lulus.
Ia kemudian mengawali perjalanan di lingkungan peradilan dan pernah bertugas di sejumlah pengadilan, termasuk Pengadilan Negeri Atambua dan Pengadilan Negeri Lumajang. Anwar tercatat menjadi Hakim Pengadilan Negeri Lumajang pada 1991.
Kariernya kemudian berlanjut di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Anwar pernah menjadi Asisten Hakim Agung pada periode 1997–2003. Ia selanjutnya dipercaya sebagai Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung pada 2003–2006.
Pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap diperbantukan sebagai Kepala Biro Kepegawaian MA.
Ia juga pernah menduduki posisi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung sebelum akhirnya berpindah ke Mahkamah Konstitusi.
Menjadi Hakim Konstitusi
Perjalanan Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi dimulai pada 6 April 2011.
Ia menjadi hakim konstitusi menggantikan M. Arsyad Sanusi. Masa jabatan pertamanya berlangsung hingga 6 April 2016, kemudian dilanjutkan untuk periode kedua hingga 6 April 2026.
Karier Anwar di MK terus meningkat. Ia terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi mulai 14 Januari 2015.
Anwar kemudian dipercaya menduduki jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi pada 2 April 2018.
Posisi tersebut menjadikannya salah satu figur penting dalam perjalanan lembaga penjaga konstitusi tersebut.
Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK pada 2023
Perjalanan Anwar sebagai Ketua MK mengalami perubahan besar pada 2023 setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa dugaan pelanggaran etik berkaitan dengan penanganan perkara di MK.
Pada 7 November 2023, MKMK melalui Putusan Nomor 02/MKMK/L/11/2023 menyatakan Anwar melakukan pelanggaran terhadap sejumlah prinsip dalam Sapta Karsa Hutama.
Prinsip tersebut mencakup ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan.
MKMK kemudian menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Sanksi tersebut tidak memberhentikan Anwar sebagai hakim konstitusi.
MKMK juga memutuskan Anwar tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan kembali sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya berakhir.
Selain itu, terdapat pembatasan keterlibatan Anwar dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan sejumlah perkara yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Setelah pemberhentian tersebut, Suhartoyo kemudian terpilih sebagai Ketua MK.
Akhiri Masa Jabatan di MK pada 2026
Anwar tetap menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi sampai periode keduanya berakhir pada 6 April 2026.
Dengan demikian, Anwar telah mengabdi di Mahkamah Konstitusi selama sekitar 15 tahun sejak pertama kali dilantik pada April 2011.
Berakhirnya masa tugas tersebut sekaligus menutup perjalanan panjang Anwar di lembaga peradilan, mulai dari pengadilan negeri, Mahkamah Agung, hingga Mahkamah Konstitusi.
Namun, hanya berselang beberapa bulan setelah mengakhiri masa tugasnya di MK, Anwar kembali mendapat kepercayaan untuk mengemban jabatan di lembaga negara.
Dilantik Prabowo Jadi Anggota Wantimpres
Pada Jumat, 2 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto melantik Anwar Usman sebagai salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Wantimpres merupakan lembaga yang memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Masuknya Anwar ke Wantimpres membuat perjalanan kariernya berlanjut dari lembaga yudikatif menuju lembaga yang berfungsi memberikan pertimbangan kepada kepala negara.
Pelantikan Anwar bersama jajaran Wantimpres dilakukan di Istana Negara. Dalam susunan tersebut, Pratikno dilantik sebagai Ketua Wantimpres dan Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua Wantimpres.
Dengan jabatan barunya tersebut, Anwar Usman kini memasuki fase baru setelah sebagian besar perjalanan kariernya selama puluhan tahun dihabiskan di lingkungan hukum dan peradilan.
Biodata Anwar Usman
- Nama lengkap: Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.
- Tempat lahir: Bima, Nusa Tenggara Barat
- Tanggal lahir: 31 Desember 1956
- Pendidikan S1: Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta
- Pendidikan S2: Magister Hukum STIH IBLAM Jakarta
- Pendidikan S3: Studi Kebijakan Universitas Gadjah Mada
- Karier awal: Guru honorer SD Kalibaru
- Hakim Konstitusi: 6 April 2011–6 April 2026
- Wakil Ketua MK: mulai 14 Januari 2015
- Ketua MK: mulai 2 April 2018
- Diberhentikan dari jabatan Ketua MK: 7 November 2023
- Jabatan terbaru: Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
- Dilantik sebagai Wantimpres: 2 Oktober 2026
