Pemerintah resmi memberlakukan insentif potongan biaya layanan platform perdagangan melalui sistem elektronik paling sedikit 50 persen bagi pengusaha mikro dan kecil. Kebijakan ini menyasar para pelaku usaha yang memasarkan produk dalam negeri dan mulai berlaku secara efektif pada 25 Oktober 2026.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi itu mengatur tentang pelindungan serta peningkatan daya saing usaha mikro dan kecil dalam ranah perdagangan digital.
Melalui aturan ini, platform e-commerce diwajibkan memberikan potongan minimal 50 persen atas biaya administrasi, komisi, maupun biaya aplikasi dasar toko. Fasilitas tersebut diberikan kepada pengusaha mikro dan kecil yang telah melalui proses verifikasi dan terbukti menjual produk lokal.
“Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026,” ujar Temmy dalam keterangan resminya pada Minggu.
Proses pengajuan serta verifikasi permohonan insentif dilakukan melalui aplikasi terpadu SAPA UMKM. Mekanisme tersebut berpedoman pada Keputusan Menteri UMKM Nomor 398 Tahun 2026 guna memastikan kemudahan akses sekaligus ketepatan sasaran penerima.
“SAPA UMKM secara teknis telah siap untuk menerima pendaftaran pengajuan insentif potongan biaya layanan platform PMSE bagi UMK,” tutur dia.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Insentif
Untuk bisa menikmati keringanan biaya tersebut, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Kriteria itu mencakup kesesuaian skala usaha, kewajiban menjual produk dalam negeri, larangan melakukan manipulasi transaksi, memiliki rekam jejak yang baik, serta terdaftar dalam aplikasi SAPA UMKM.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro didefinisikan sebagai entitas dengan modal usaha maksimal Rp1 miliar atau omendemen penjualan tahunan hingga Rp2 miliar. Sementara itu, usaha kecil memiliki modal di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dengan hasil penjualan tahunan antara Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Perhitungan modal tersebut tidak memasukkan aset tanah dan bangunan.
Pemohon yang memenuhi kriteria dapat membuat akun di SAPA UMKM, memilih platform e-commerce yang digunakan, melengkapi identitas toko atau nama pengguna, serta menyertakan daftar stock keeping unit beserta nama produknya.
Alur Verifikasi dan Penyaluran
Setelah pengajuan masuk, pihak platform e-commerce akan melakukan verifikasi data dalam jangka waktu maksimal 10 hari kalender sejak data diterima dari SAPA UMKM. Parameter verifikasi memuat keaslian produk buatan Indonesia, penggunaan bahan baku lokal, serta pelibatan tenaga kerja warga negara Indonesia.
“Pemberian insentif potongan biaya layanan diberikan paling lambat 5 hari setelah dua tahap verifikasi data UMK melalui SAPA UMKM dan platform PMSE,” tegas Temmy.
Seluruh rangkaian proses dirancang secara transparan dan akurat melalui integrasi data yang telah dipersiapkan selama lima bulan. Bagi pendaftar yang belum lolos, sistem akan menyampaikan alasan penolakan secara mendetail sehingga pemohon dapat memperbaiki kekurangannya, selama tidak dikategorikan sebagai pengguna berisiko tinggi.
Pemantauan dan Evaluasi Berkelanjutan
Insentif dapat terus dinikmati selama penerima menaati ketentuan yang berlaku. Meski demikian, fasilitas tersebut dapat dicabut apabila ditemukan pelanggaran, dengan mekanisme banding yang diawasi langsung oleh Kementerian UMKM.
Kementerian UMKM juga berkomitmen melakukan pengawasan berkala guna memastikan efektivitas kebijakan terhadap kelangsungan usaha masyarakat. “Melalui SAPA UMKM, kami akan memantau berkala data realisasi insentif dari platform PMSE, serta laporan perkembangan usaha dari UMK penerima manfaat,” kata Temmy.
Langkah ini diharapkan mampu meringankan beban operasional pelaku usaha, menjaga stabilitas harga produk lokal, serta memperluas penetrasi pasar digital di berbagai wilayah.
“Melalui kebijakan tersebut, Kementerian UMKM berupaya menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil dan inklusif, sekaligus membuka kesempatan lebih luas bagi produk dalam negeri untuk bersaing dan menjangkau konsumen di berbagai wilayah Indonesia,” pungkas dia.









