— Rencana penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 mendatang memicu perdebatan di tengah masyarakat. Publik menyoroti perlunya keseimbangan antara perlindungan konsumen, kemampuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, serta kesiapan pemerintah dalam menjalankan aturan tersebut.

Direktur Center of Economic and Law Studies Nailul Huda menilai masalah utama bersumber dari desain Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan sertifikasi bagi seluruh kategori barang. Kebijakan yang berlaku secara luas ini dikhawatirkan menambah beban administratif serta biaya bagi UMKM yang memiliki keterbatasan modal.

“Tidak semua UMKM perlu untuk ikut sertifikasi halal produknya. Dengan mayoritas penduduk muslim, saya rasa akan mudah menemukan makanan yang halal di Indonesia. Justru yang harus mengurus ‘tanda’ adalah makanan yang nonhalal,” ujar Nailul dikutip Senin.

Ia berpandangan bahwa proses yang mahal dan rumit dapat menjadi hambatan serius bagi usaha kecil. Produk sederhana dinilai tidak sepatutnya dibebani prosedur serupa dengan produk olahan yang mempunyai rantai pasok kompleks serta titik kritis kehalalan tinggi.

“Akar masalah ini adalah UU Jaminan Produk Halal yang menyebutkan semua barang di Indonesia harus sertifikasi halal. Makanya ada tambahan biaya bagi produsen. UMKM tidak bisa menjangkau hal tersebut dan cenderung memberatkan,” tambahnya.

Nailul mengusulkan penundaan pelaksanaan serta evaluasi mendasar, termasuk mengganti kewajiban universal dengan penandaan produk nonhalal dan pengelompokan berdasarkan karakteristik kebutuhan sertifikasi.

Sementara itu, Yusuf Rendi Manilet dari Center of Reform on Economics Indonesia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penerapan kebijakan. Menurutnya, kekhawatiran para pelaku usaha kecil cukup beralasan, sementara persoalan terletak pada desain dan cara penegakan aturan.

“Kekhawatiran pelaku UMKM beralasan. Namun, persoalannya bukan pada tujuan kebijakan wajib halal, melainkan pada desain pelaksanaan dan cara penegakan aturannya,” ucap Yusuf.

Yusuf menjelaskan bahwa kehalalan merupakan karakteristik produk yang sulit diverifikasi konsumen secara mandiri. Oleh karena itu, negara berperan memastikan keterbukaan informasi disampaikan secara jujur melalui instrumen hukum yang sudah tersedia.

Ia menyarankan agar pengawasan dilakukan secara selektif dan berbasis risiko, dengan memprioritaskan rumah potong hewan, jasa penyembelihan, serta produk dengan titik kritis kehalalan tinggi. Sebaliknya, produk sederhana berbahan nabati dapat memakai mekanisme pengawasan yang lebih ringan.

Selain biaya sertifikasi, beban kepatuhan juga mencakup pengurusan Nomor Induk Berusaha, pendokumentasian bahan baku, hingga penyesuaian pemasok yang dinilai memberatkan usaha mikro. Yusuf juga menyoroti adanya kesenjangan kapasitas lembaga dalam mengejar target penerbitan sertifikat harian, serta mengusulkan penerapan sanksi administratif secara bertahap bagi usaha kecil berisiko rendah.