HUT Kemerdekaan RI, 14.660 napi di Sumut dapat remisi

Taufik

Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan bagi yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan remisi sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi saat mengunjungi lapas Kelas I Medan

Sebanyak 14.660 orang dari 29.097 orang narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Sumatera Utara (Sumut), mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Secara simbolis Surat Keputusan (SK) tentang remisi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) diserahkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kepada dua orang narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Nomor 27 Tanjung Gusta Medan, Senin (17/8). 

Penyerahan tersebut disaksikan Menkumham Yasonna Laoly secara virtual. Usai mendengarkan amanat dan arahan dari Menkumham, Gubernur menyampaikan bahwa orang-orang yang mendapat remisi adalah yang menaati aturan. 

Penyerahan SK remisi tersebut disaksikan Menkumham Yasonna Laoly secara virtual
"Remisi ini menjadi penambah semangat bagi narapidana yang telah menaati aturan. Ini menjadi reward kepada mereka. Semoga dengan remisi ini, para narapidana lebih semangat untuk terus berkelakuan baik," jelas Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, kemerdekaan adalah sesuatu yang harus disyukuri. 

"Rasa syukur dalam memaknai kemerdekaan ini, harus juga dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia termasuk para narapidana. Mereka harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, sebab mereka hanya kehilangan kebebasannya saja," terangnya.

Menurut Yasonna, narapidana punya hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara. Salah satunya pengurangan masa pidana, kepada warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. 

"Bagi yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan remisi sesuai yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Salah seorang warga binaan LP Kelas I Medan Wilco Syahdadu Surbakti yang mendapat remisi 5 bulan, mengatakan senang bisa mendapat remisi pada saat perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan RI. 

"Bila tidak ada kendala, bulan depan saya sudah bebas. Semoga segera bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga kembali," jelasnya. (Hs)
Share:
Baca berita berbasis data.

Kategori konten paling banyak dibaca.
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.

Terkini

Indeks