Generasi muda doyan kripto, Wamendag ungkap perlu edukasi

Aset kripto merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat, menciptakan, dan mendorong upaya pengembangan Ekonomi Digital Indonesia.

Ardi Nugraha
A- A+
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga | cover: topik.id
Dunia keuangan telah mengalami perubahan dramatis dengan munculnya teknologi blockchain dan mata uang kripto. Istilah yang semakin populer, seperti Bitcoin, Ethereum, dan kripto lainnya, telah menarik perhatian banyak orang terutama dari kalangan generasi milenial dan Gen Z.

Namun, di tengah potensi keuntungan yang menarik, berdagang kripto melibatkan aspek legal dan logis yang harus dipahami dengan baik.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menegaskan, masyarakat harus memastikan 2L dalam memutuskan berinvestasi aset kripto, yaitu legal dan logis.

Semantar itu, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengutarakan bahwa pemerintah terus mendorong perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Salah satunya melalui pengembangan ekosistem aset kripto nasional. 

Hal ini disampaikan Wamendag Jerry saat berbicara dalam seminar daring 'Transformasi Hukum dalam Transaksi Cryptocurrency' yang diselenggarakan oleh Universitas Pelita Harapan pada hari Senin, 14 Agustus.

"Aset kripto merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat, menciptakan, dan mendorong upaya pengembangan Ekonomi Digital Indonesia pada tahun 2030," ujar Wamendag. 

Wamendag menjelaskan, pada tahun 2030, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia diperkirakan tumbuh menjadi Rp24 ribu triliun, dengan sektor ekonomi digital menyumbang sekitar Rp4,5 ribu triliun atau sekitar 18,9 persen dari total nilai PDB. 

Diperkirakan, nilai ekosistem ekonomi digital Indonesia pada tahun tersebut utamanya akan ditopang oleh kegiatan perekonomian melalui sektor niaga-el dengan nilai lebih dari Rp1,9 ribu triliun.

"Kendati demikian, dalam prosesnya ke depan Indonesia memiliki tantangan. Pertama, terkait regulasi yang tentu harus terus beradaptasi dengan dinamika industri yang terus berkembang. Kedua, infrastruktur digital yang kita ketahui saat ini masih terpusat di Pulau Jawa. Terakhir, edukasi dan literasi kepada masyarakat yang tentu erat kaitannya dengan perlindungan konsumen," jelas Wamendag.

Wamendag juga menerangkan, aset kripto merupakan salah satu dari tiga produk utama investasi yang diminati masyarakat Indonesia. 

"Berdasarkan data Center of Economic dan Law Studies (CELIOS), tiga produk utama investasi yang dimiliki masyarakat Indonesia adalah reksa dana sebesar 29,8 persen; saham sebesar 21,7 persen; dan aset kripto sebesar 21,1 persen," jelasnya.

Di samping itu, terkait regulasi, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku regulator, telah menerbitkan Peraturan dan Ketentuan terkait Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia yang terus disempurnakan. 

Bappebti menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 menggantikan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka serta Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Ditetapkan dalam peraturan tersebut, saat ini terdapat 501 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan dan 32 di antaranya merupakan jenis aset kripto lokal. Nilai transaksi aset kripto di Indonesia sendiri dapat dikatakan cukup fantastis. Nilai transaksi tertinggi tercatat pada tahun 2021 dengan nilai transaksi sebesar Rp859,4 triliun. 

Sedangkan, pada Januari—Juni 2023 tercatat nilai transaksi sebesar Rp66,4 triliun. Dari segi jumlah pelanggan, hingga Juni 2023 tercatat sebesar 17,5 juta pelanggan yang berada pada kurang lebih 30 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar di Bappebti.

Sedangkan, untuk memperkuat ekosistem dan keamanan transaksi, Bappebti telah memberikan persetujuan kepada PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto, PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai Lembaga Kliring, dan PT Tennet Depository Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto. 

Kehadiran kelembagaan pada ekosistem perdagangan aset kripto ini merupakan bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan kepastian berusaha dan membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil, menjamin kepastian hukum berusaha dan perlindungan bagi masyarakat, serta memfasilitasi pelanggan agar dapat bertransaksi dengan aman dan mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.

Dalam kesempatan ini, Wamendag juga menyampaikan, tidak lama lagi pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto akan beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Peralihan pengawasan aset kripto dan produk derivatif keuangan ini merupakan perwujudan pengambilan kebijakan oleh pemerintah yang kedua industri ini beririsan dengan sektor keuangan. Diharapkan, dengan peralihan pengawasan ini dapat memberikan ruang pengaturan dan manajemen risiko yang lebih baik terkait dengan sektor fiskal yang nantinya dapat berpengaruh pada kestabilan sistem keuangan di Indonesia.

Dalam waktu yang tidak lama lagi juga akan segera diterbitkan Peraturan Pemerintah yang secara spesifik akan mengatur peralihan pengaturan dan pengawasan tersebut. 

"Ke depan, pemerintah akan terus bersinergi dengan seluruh pihak terkait, termasuk pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan, demi terciptanya ekosistem perdagangan digital yang solid. Dengan begitu, perdagangan aset kripto akan semakin memberikan dampak yang lebih optimal bagi masyarakat dan ekonomi nasional," terang Wamendag.
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
Berbasis data.
Paling diminati.


Bisnis Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.

Terkini

Indeks