OJK terbitkan aturan main penyelenggaraan bursa karbon

Tersedianya dasar hukum persyaratan dan tata cara perizinan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon diharapkan dapat menjadi landasan hukum.

Ardi Nugraha
A- A+
cover: topik.id
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan teknis atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023) dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).

Seperti penelusuran topik.id, Jumat (8/9/2023) di laman resmi OJK, peraturan teknis ini guna menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon.
"Penerbitan SEOJK 12/2023 dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon, serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penyelenggara Bursa Karbon dalam POJK 14/2023," keterangan resmi di laman OJK.
Berdasarkan keterangan OJK ada 10 pedoman pokok peraturan dalam SEOJK 12/2023, berikut daftarnya:

1. Lingkup Unit Karbon yang diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur jenis Unit Karbon yang dapat diperdagangkan di Bursa Karbon.

2. Permodalan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan permodalan dan rincian dokumen bukti permodalan Penyelenggara Bursa Karbon.

3. Persyaratan Pemegang Saham Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan integritas dan kelayakan keuangan calon Pemegang Saham.

4. Persyaratan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris.

5. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pemegang Saham, Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris, mengatur kewenangan OJK untuk melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon Pemegang Saham, calon Anggota Direksi, dan calon Anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon.

6. Operasional dan Pengendalian Internal, mengatur kewajiban Penyelenggara Bursa Karbon untuk menyediakan sistem dan/atau sarana dalam rangka mendukung perdagangan dan pengawasan perdagangan Unit Karbon serta pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon.

7. Tata Cara Permohonan Perizinan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur mekanisme dan persyaratan dokumen permohonan izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon

8. Peraturan dan Anggaran Dasar Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan dan mekanisme pengajuan serta persetujuan permohonan persetujuan peraturan dan anggaran dasar Penyelenggara Bursa Karbon dan setiap perubahannya

9. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur realisasi, perubahan, dan penyampaian rencana kerja dan anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon.

10. Laporan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur jenis laporan dan waktu penyampaian laporan.

Dengan tersedianya dasar hukum persyaratan dan tata cara perizinan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon diharapkan dapat menjadi landasan hukum serta pedoman bagi setiap pihak yang akan mengajukan permohonan izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon kepada OJK.

Pedoman ini terkait dokumentasi persyaratan perizinan usaha, tata cara permohonan izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon, termasuk operasional kegiatan usaha Penyelenggara Bursa Karbon.

Secara sederhanan perdagangan karbon atau bursa karbon merupakan jual beli kredit atas pengeluaran karbon dioksida atau gas rumah kaca. Maka, perusahaan yang mampu menekan emisi dapat menjual kredit karbon ke perusahaan yang melampaui batas emisi. 

Perdagangan karbon juga diterapkan di berbagai negara di dunia, termasuk Uni Eropa, Amerika Serikat, China, Jepang, dan Australia. 

Berikut adalah beberapa manfaat dari perdagangan karbon:
  • Meningkatkan efisiensi dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.
  • Mendorong inovasi dan teknologi baru untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
  • Menciptakan peluang bisnis baru di bidang energi terbarukan dan konservasi energi.
Perdagangan karbon juga memiliki beberapa tantangan, seperti:
  • Risiko terjadinya penipuan dan penggelapan.
  • Sulitnya mengukur dan memverifikasi emisi gas rumah kaca.
  • Dampak sosial dan ekonomi yang tidak merata.
Perdagangan karbon menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengatasi perubahan iklim.
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
Berbasis data.
Paling diminati.


Bisnis Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.

Terkini

Indeks