foto: ilustrasi |
Seperti diketahui e-SIM menawarkan kemudahan dalam mengelola kartu SIM tanpa harus mengganti fisik kartu, namun dengan kepraktisan itu juga muncul tantangan baru terutama terkait dengan potensi penyalahgunaannya.
Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan langkah proaktif dengan menguji aturan main e-SIM melalui uji publik.
Direktorat Telekomunikasi, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit.
"Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan, mencegah penyalahgunaan, dan menjamin kepastian hukum pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module di Indonesia," keterangan resmi di laman Kominfo yang dikutip topik.id, Jumat (3/4/2024).
Dari laman siaran pers Kominfo itu juga merincikan adapun hal-hal yang akan diatur pada Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit adalah sebagai berikut:
a) Sistem Provisioning e-SIM;
b) Registrasi pelanggan;
c) Profil e-SIM; dan
d) Penomoran e-SIM.