Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika | foto: Kemenperin |
"Di sektor industri agro, kami sudah menjalankan program restrukturisasi mesin dan peralatan untuk industri pengolahan kayu dan furnitur. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu," ungkap Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika dalam keterangan persnya di Jakarta yang dikutip topik.id, Sabtu (10/5/2024).
Lanjut Dirjen Industri Agro menjelaskan, tujuan dari program tersebut, antara lain adalah untuk penguatan rantai nilai industri kayu olahan dan furnitur melalui optimalisasi aspek teknologi. "Selain itu, dapat mendongrak daya saing dan efisiensi produksi industri kayu olahan dan furnitur. Bahkan, dengan meningkatnya kapasitas dan mutu produk, akan berdampak pada peningkatan nilai ekspor," jelasnya.
Sejak tahun 2022, sebanyak 24 perusahaan pengolahan kayu dan furniture telah mengikuti program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi ini. Jumlah itu terdiri dari sembilan perusahaan pada tahun 2022 dan 15 perusahaan di tahun 2023, dengan total anggaran mencapai Rp10 miliar. Tahun 2024 ini, anggaran yang dialokasikan untuk program restrukturisasi mesin dan peralatan di industri pengolahan kayu dan furnitur sebesar Rp7,5 miliar dengan target peserta 10 perusahaan.
"Berdasarkan laporan perusahaan penerima dana program restrukturisasi tahun 2022, program ini telah berdampak terhadap peningkatan efisiensi perusahaan sebesar 10-30 persen, mutu produk 10-30 persen, dan produktivitas perusahaan 20-30 persen," sebut Putu.
Dengan adanya dampak positif tersebut, program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi ini akan diperluas ke sektor industri makanan dan minuman (mamin). Apalagi, industri mamin merupakan salah satu sektor yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional dan menjadi salah satu sektor prioritas sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0.
"Oleh karena itu, beberapa waktu lalu, kami telah menggelar Rapat Koordinasi Kebijakan Restrukrisasi Mesin atau Peralatan di Sektor Industri Makanan dan Minuman. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dari seluruh stakeholders atas rancangan kebijakan program restrukturisasi mesin dan peralatan sektor industri makanan dan minuman," papar Putu.
Kegiatan yang dilaksanakan di Surabaya ini dihadiri lebih dari 100 peserta, antara lain para pelaku industri di sektor agro, pelaku industri permesinan, serta dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Turut hadir juga asosiasi dari industri terkait seperti GAPMMI, HIMKI, ASTRULI, ACBBI, MASSI, ALSINTANI dan GAMMA yang meninjau manfaat kebijakan restrukturisasi ini bagi industri pengolahan dalam negeri.
Dalam rangkaian agenda Rakor di Surabaya, Putu juga melakukan kunjungan kerja ke produsen mesin produksi PT Meco Inoxprima di Sidoarjo dan PT Metro Mesin di Malang. Tujuan dari kunjungan ke kedua perusahaan tersebut adalah untuk melihat kesiapan industri peralatan dan permesinan dalam mendukung program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi sektor industri agro.
"Kami berharap syarat TKDN pada program restrukturisasi mesin dan peralatan ini menjadi peluang bagi sektor industri permesinam nasional untuk turut berperan dalam peningkatan daya saing produk industri manufaktur nasional khususnya industri agro," pungkas Putu.