Praktik bisnis Facebook dan Instagram tidak adil, Meta didenda €3,5 juta

Meta tidak memberikan bantuan yang memadai dan efektif untuk memulihkan akun jika pengguna tidak lagi dapat mengakses akun tersebut.

Ardi Nugraha
A- A+
Founder dan CEO Meta, Mark Zuckerberg | foto: @x
Autorita' Garante della Concorrenza e del Mercato (AGCM), Otoritas antimonopoli Italia, memberikan denda kepada perusahaan pemilik media sosial terpopuler Facebook dan Instagram, Meta Platforms Inc. dan Meta Platforms Ireland Ltd, karena adanya praktik bisnis yang tidak adil, Rabu (5/6/2024) waktu setempat. 

AGCM mengeluarkan keputusannya untuk perusahaan Mark Zuckerberg itu dengan denda sebesar €3,5 juta pada Meta Platforms Inc. dan Meta Platforms Ireland Ltd. karena praktik komersial tidak adil yang merupakan pelanggaran terhadap Kode Konsumen Italia.

Dari penulusuran topik.id, Kamis (6/6/2024) dari dokumen AGCM yang dipublikasikan secara resmi, latar belakang keputusan tersebut AGCM mencatat bahwa setelah menerima beberapa laporan.

"Sehubungan dengan pengguna Instagram dan Facebook yang ada: Meta tidak memberikan pemberitahuan dan pembenaran yang memadai atas penangguhan akun," bunyi salah satu poin dari dokumen penyelidikan itu.

Pihak AGCM telah memulai penyelidikan pendahuluan pada 28 April 2023. AGCM menyatakan bahwa klaim berikut sedang diselidiki:
  • Sehubungan dengan pengguna baru Instagram: Informasi yang diberikan kepada pengguna baru terkait dengan pengumpulan dan penggunaan data mereka untuk tujuan komersial, termasuk informasi yang dihasilkan oleh penggunaan aplikasi Meta lain dan situs web/aplikasi pihak ketiga oleh pengguna tidak lengkap;
  • Sehubungan dengan pengguna Instagram dan Facebook yang ada: Meta tidak memberikan pemberitahuan dan pembenaran yang memadai atas penangguhan akun; Dan
  • Meta tidak memberikan bantuan yang memadai dan efektif untuk memulihkan akun jika pengguna tidak lagi dapat mengakses akun tersebut.
AGCM menemukan bahwa Meta tidak memberikan informasi yang jelas kepada pengguna selama tahap pendaftaran mengenai pengumpulan dan penggunaan data pribadi mereka untuk tujuan komersial. 

Selain itu, ditemukan bahwa pada pengguna yang sudah ada, jika akun Facebook dan Instagram ditangguhkan, tidak ada komunikasi berguna yang diberikan kepada pengguna terkait bagaimana Meta memutuskan untuk menangguhkan akun atau kemungkinan menentang penangguhan tersebut.

Sehubungan dengan hal di atas, AGCM menyimpulkan bahwa Meta melanggar Pasal 20, 21, dan 22 Kode Konsumen Italia dan mengenakan denda sebesar €3,5 juta.

Sementara itu pihak Meta menanggapi keputusan otoritas persaingan Italia dan sedang menilai keputusan itu.

"Kami tidak setuju dengan keputusan otoritas persaingan Italia dan sedang menilai opsi kami," jelas juru bicara Meta dalam sebuah pernyataan.
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
Berbasis data.
Paling diminati.


Bisnis Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.

Terkini

Indeks