Australia berlakukan usia minimum akses media sosial

Media sosial menimbulkan dampak buruk bagi anak-anak, sudah saatnya menghentikannya.

Ardi Nugraha
A- A+
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese | @pm.gov.au
Pemerintah Australia telah memenuhi komitmennya untuk mendukung orang tua dan melindungi kaum muda dengan menetapkan usia minimum 16 tahun untuk menggunakan media sosial, melalui undang-undang yang disahkan Parlemen.

RUU Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum Media Sosial) 2024 merupakan langkah penting yang akan memberikan perlindungan lebih besar bagi warga muda Australia selama tahap kritis perkembangan mereka.
"Undang-undang tersebut menempatkan tanggung jawab pada platform media sosial, bukan orang muda atau orang tua mereka, untuk mengambil langkah-langkah yang wajar guna mencegah warga Australia yang berusia di bawah 16 tahun memiliki akun, dan memastikan pelanggaran sistemik akan mengakibatkan platform menghadapi denda hingga $49,5 juta," ketarangan tertulis di laman resmi Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, dikutip Sabtu (30/11/2024).
Usia minimum akan berlaku untuk 'platform media sosial yang dibatasi usia' sebagaimana didefinisikan dalam RUU, yang mencakup Snapchat, TikTok, Facebook, Instagram, X, dan lainnya.

Yang terpenting, RUU ini memastikan bahwa undang-undang tersebut responsif terhadap sifat teknologi yang terus berkembang, sekaligus memungkinkan akses berkelanjutan ke layanan pesan, permainan daring, serta layanan dan aplikasi yang utamanya ditujukan untuk tujuan pendidikan dan dukungan kesehatan, seperti Headspace, Kids Helpline, Google Classroom, dan YouTube.

"Undang-undang ini memuat ketentuan privasi yang kuat, dengan platform yang diwajibkan untuk melindungi dan menghancurkan data apa pun yang dikumpulkan setelah digunakan untuk tujuan jaminan usia. Kegagalan untuk menghancurkan data akan menjadi pelanggaran Undang-Undang Privasi , dengan hukuman hingga $49,5 juta," bunyi dalam Undang-undang itu.

RUU tersebut juga menegaskan bahwa tidak ada warga Australia yang akan dipaksa menggunakan identifikasi pemerintah (termasuk ID Digital) untuk jaminan usia di media sosial. Platform harus menawarkan alternatif yang wajar bagi pengguna.

Perdana Menteri Anthony Albanese, menjelaskan telah meloloskan undang-undang penting untuk menjaga anak-anak tetap aman saat daring. Media sosial menimbulkan dampak buruk bagi anak-anak, sudah saatnya menghentikannya.

"Kami ingin anak-anak kami menikmati masa kecil mereka dan orang tua tahu bahwa kami mendukung mereka," jelasnya.

RUU ini dirancang setelah konsultasi mendalam dengan warga muda Australia, orang tua, pakar, industri, organisasi masyarakat, dan Kabinet Nasional, dan dibangun atas upaya yang lebih luas oleh Pemerintah untuk meminta pertanggungjawaban platform dalam memastikan keselamatan penggunanya.

Undang-undang baru tersebut akan berlaku paling lambat 12 bulan sejak disahkannya RUU, memberikan waktu yang diperlukan bagi platform media sosial untuk mengembangkan dan menerapkan sistem yang dibutuhkan terhitung sejak Jumat 29 November 2024.
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
Berbasis data.
Paling diminati.

News Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.



Terkini

Indeks