Komdigi buka konsultasi publik, atur ranah digital anak

Penetapan batasan usia serta penilaian risiko produk, layanan, dan fitur.

author photo
A- A+
Komdigi buka konsultasi publik, atur ranah digital anak
cover | topik.id

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Konsultasi ini menjadi bagian dari pelaksanaan prinsip partisipasi masyarakat dalam pembentukan regulasi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya. Pemerintah memandang penting pelibatan publik untuk memastikan regulasi yang disusun responsif dan aplikatif.

RPM Pelaksana PP TUNAS disusun untuk menindaklanjuti sejumlah pasal strategis dalam PP Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi landasan teknis bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam menjalankan kewajiban pelindungan anak di ruang digital.

Dalam BAB I, RPM mengatur ketentuan umum yang mencakup definisi dan ruang lingkup pengaturan. Fokus utamanya meliputi batasan minimum usia anak, penilaian profil risiko produk digital, serta pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik.

"Definisi umum yang berisi terminologi-terminologi pengaturan dalam batang tubuh RPM; dan Ruang lingkup RPM yang meliputi: Informasi batasan minimum usia Anak yang dapat menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur; Penilaian Profil Risiko Produk, Layanan, dan Fitur; dan Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak," bunyi dari Ketentuan Umum dari salinan tersebut, seperti dilansir topik.id, Kamis (8/1/2026).

BAB II dan BAB III menekankan kewajiban PSE terkait penetapan batasan usia serta penilaian risiko produk, layanan, dan fitur. PSE diwajibkan melakukan penilaian mandiri yang selanjutnya dapat diverifikasi oleh pemerintah.

Pengaturan pengawasan dan sanksi diuraikan dalam BAB IV dan BAB V, mencakup mekanisme pemantauan, pemeriksaan, hingga pemberian sanksi administratif. Regulasi ini juga mengatur tata cara pengajuan keberatan dan banding administratif oleh PSE.

Melalui konsultasi publik ini, Komdigi membuka ruang partisipasi masyarakat hingga 16 Januari 2026. Masukan dari publik dan pemangku kepentingan diharapkan dapat menyempurnakan RPM agar pelindungan anak di ekosistem digital berjalan lebih efektif.

"Untuk penyempurnaan dan memperkuat partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation), Kementerian Komdigi memberikan kesempatan kepada masyarakat dan seluruh stakeholders untuk menyampaikan tanggapan atas RPM Pelaksana PP TUNAS tersebut dilakukan konsultasi publik sampai dengan 16 Januari 2026 dan masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat [email protected]," tulis Komdigi.

Share:
Premium.
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Update
Indeks