![]() |
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menunjukan barang bukti | @inp.polri |
"Hal itu dilakukan agar seolah-olah mereka memberikan pernyataan bahwa pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, Jumat (2/7/2025).
Himawan menjelaskan, JS mendapatkan video tersebut dengan cara mengunduh unggahan dari akun Instagram milik orang lain. Tersangka mencari video tersebut dengan kata kunci 'prabowo give away'.
"Setelah mendapatkan video tersebut, tersangka kemudian mengunggahnya ke akun Instagram @indoberbagi2025 yang diikuti 9.399 orang," jelas Dirjen.
Video palsu tersebut ditambahkan dengan keterangan dan nomor telepon untuk menarik orang-orang yang berminat mendapatkan bantuan pendanaan.
Masyarakat yang berminat, katanya, harus membayar biaya administrasi untuk proses pencairan dana.
Kepada polisi, tersangka JS mengaku telah melakukan aksinya sejak 2024 dan telah meraup keuntungan sebesar Rp65 juta. Total korban dari aksi JS mencapai sekitar 100 orang.
"Korban tersebar di 20 provinsi, dengan jumlah korban terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua," tutur Dirjen Perhubungan Laut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan Pasal 378 KUHP.
Seperti diketahui, deepfake merupakan jenis artificial intelligence (AI) atau kercerdasan buatan yang sering digunakan untuk membuat foto, audio, dan video “palsu” yang terlihat maupun terdengar meyakinkan.
Deepfake merupakan gabungan dari kata Deep learning dan Fake. Hal tersebut merujuk ke teknik pembuatan konten palsu yang menggunakan AI.