iklan - scroll untuk melanjutkan membaca.

Tegas! Menkomdigi ke TikTok: Terapkan teknologi verifikasi usia

Meutya menuntut platform digital untuk segera memperketat penerapan teknologi verifikasi usia guna memastikan keamanan anak-anak.

author photo
A- A+
Audiensi dengan perwakilan TikTok di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Menkomdigi, Meutya menuntut platform digital untuk segera memperketat penerapan teknologi verifikasi usia | @komdigi
Pemerintah Republik Indonesia (RI) semakin serius dalam memastikan keamanan anak-anak di dunia digital dalam menerapkan teknologi verifikasi usia secara ketat untuk perlindungan anak dari konten yang tidak sesuai atau konten negatif.

Hal itu ditegaskan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bahwa platform digital harus bertanggung jawab penuh dalam melindungi anak-anak dari konten negatif. 

Dalam audiensi dengan perwakilan TikTok di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Meutya menuntut platform digital untuk segera memperketat penerapan teknologi verifikasi usia guna memastikan keamanan anak-anak di ruang digital.
"Platform digital tidak boleh lagi abai. Mereka harus memastikan teknologi pembatasan usia diterapkan dengan ketat dan efektif. Keselamatan anak-anak adalah prioritas, dan kami akan memastikan regulasi ini ditegakkan," tegas Meutya Hafid.
Ia menekankan bahwa regulasi perlindungan anak di ruang digital yang sedang disusun akan mengatur kewajiban platform secara lebih tegas agar tidak ada celah bagi pelanggaran.

"Tidak ada ruang untuk kelalaian. Platform harus bertindak nyata dan bekerja sama dengan pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi generasi muda," tambahnya.

Meutya juga menegaskan bahwa kerja sama antara pemerintah dan platform digital harus menghasilkan tindakan konkret, bukan sekadar wacana.

"Kami mengingatkan platform digital untuk memastikan anak-anak hanya mengakses konten yang sesuai dengan usia mereka. Kepatuhan terhadap regulasi ini tidak bisa ditawar," ungkapnya.

Sementara itu, VP Global Public Policy TikTok, Helena Lersch, menyampaikan bahwa TikTok telah menerapkan berbagai pembatasan bagi akun pengguna berusia anak-anak, termasuk pengaturan terkait pesan pribadi, komentar, siaran langsung, dan notifikasi.

"Kami memiliki fitur khusus yang dirancang untuk melindungi pengguna berusia 13 hingga 15 tahun," ungkap Helena, menegaskan komitmen TikTok dalam menjaga keselamatan anak-anak di platformnya.

Audiensi ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, Staf Khusus Menteri Bidang Antarlembaga dan Program Strategis Aida Rezalina.

Selain itu, Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Politik Arnanto Nurprabowo. Dari pihak TikTok, hadir perwakilan dari TikTok Global, TikTok Indonesia, dan GoTo, Jumat 21 Februari 2025.


Share:
Premium.
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Update
Indeks