iklan - scroll untuk melanjutkan membaca.

Aturan medsos untuk anak, Australia jadi rujukan RI

Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan regulasi di Australia mirip dengan PP Tunas yang melakukan pembatasan penggunaan media sosial berdasarkan usia.

author photo
A- A+
Komdigi
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, sosialisasi PP Tunas di SMAN 2 Purwakata, Jawa Barat | @komdigi
Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengambil langkah progresif dalam melindungi anak-anak di ruang digital dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). 

Aturan ini menjadi wujud kehadiran negara dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi generasi muda, dengan merujuk pada praktik terbaik dari negara lain seperti Australia. 

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa regulasi ini disusun dengan mempertimbangkan pengalaman Australia yang telah lebih dulu mengimplementasikan pembatasan usia dalam penggunaan media sosial. 

Dengan pendekatan bertahap berdasarkan usia dan tingkat risiko, serta keterlibatan orang tua dan tanggung jawab platform digital, PP Tunas diharapkan mampu menjadi fondasi kuat dalam membentuk literasi digital anak yang sehat dan bertanggung jawab.
"Jadi tadi kita bicara bagaimana cara implementasi ke depan supaya ini betul-betul bisa dijalankan dengan baik," kata Menteri Meutya Hafid dalam keterangan resminya, dinukil Jumat (16/5/2025).
Salah satu upaya tersebut adalah dengan melakukan kampanye bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Australia telah memiliki aturan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak melalui regulasi Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 yang disahkan pada 29 November 2024 lalu.

Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan regulasi di Australia mirip dengan PP Tunas yang melakukan pembatasan penggunaan media sosial berdasarkan usia.

"Jadi tadi bicara mengenai pembatasan social media untuk umur tertentu, penundaan usia juga mereka punya," jelasnya.

PP Tunas mengatur klasifikasi akses media sosial berdasarkan usia dan tingkat risiko. Anak-anak usia 13 tahun ke bawah hanya dapat mengakses platform yang berisiko rendah dengan persetujuan orang tua.

Sementara itu, untuk usia 13–15 tahun, akses ke platform risiko rendah tetap memerlukan izin orang tua atau wali. Anak usia 16–18 tahun boleh mengakses platform risiko tinggi, tetapi masih dengan persetujuan.

Akses penuh baru diperbolehkan pada usia 18 tahun ke atas. Selain itu, platform digital juga bertanggung jawab untuk menjalankan edukasi literasi digital secara rutin kepada anak-anak dan orang tua.


Share:
Premium.
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Update
Indeks