![]() |
Bendera Pakistan | @cover |
Menurut pernyataan resmi, PTA telah mulai menerbitkan lisensi berdasarkan 'Lisensi Kelas untuk Penyediaan Layanan Data di Pakistan' Beberapa perusahaan telah menerima persetujuan berdasarkan kerangka kerja ini.
Pengumuman itu juga memuat peringatan halus bagi perusahaan VPN yang beroperasi tanpa lisensi. PTA menyatakan, pemberian lisensi yang tepat waktu akan membantu mencegah potensi gangguan layanan dan memastikan layanan tanpa gangguan bagi pelanggan. Ini menunjukkan bahwa layanan VPN tanpa lisensi dapat segera menghadapi pemblokiran atau penurunan fungsi jika tidak mematuhi aturan.
"Semua penyedia layanan VPN yang beroperasi tanpa lisensi disarankan untuk segera memperoleh Lisensi Kelas yang diperlukan guna memastikan kepatuhan terhadap kerangka regulasi yang berlaku. Pemberian lisensi yang tepat waktu akan membantu mencegah potensi gangguan layanan dan memastikan akses tanpa gangguan bagi pelanggan mereka," tulis PTA dalam pengumuman resminya, dinukil topik.id Minggu (4/5/2025).
PTA pertama kali mengungkapkan rencana untuk mengatur layanan VPN pada bulan Desember 2024. Keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya yang lebih luas oleh pemerintah untuk memperketat kontrol atas akses internet.
"Sebagai bagian dari proses ini, PTA telah memberikan Lisensi Kelas untuk menyediakan layanan VPN kepada tiga perusahaan," terangnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, X (sebelumnya Twitter) telah dilarang di negara tersebut, awalnya selama pemilihan umum Februari 2024. Telegram juga diblokir, sementara platform lain seperti Facebook, YouTube, dan bahkan Wikipedia menghadapi pembatasan berkala.
Dengan semakin ketatnya lingkungan daring Pakistan, semakin banyak pengguna internet beralih ke VPN untuk menerobos pemblokiran dan penyensoran konten. Hal ini menjadikan tren global yang lebih luas di negara-negara yang membatasi akses ke informasi.
Di Turki, penggunaan VPN melonjak lebih dari 10.000% setelah penangkapan wali kota Istanbul. Di Rusia, pemerintah memerintahkan Apple untuk menghapus aplikasi VPN dari App Store karena penggunaannya yang meluas untuk menghindari penyensoran.
Dalam konteks ini, penerapan rezim perizinan di Pakistan dipandang sebagai cara untuk membatasi penggunaan VPN sekaligus menampilkan langkah tersebut sebagai pengawasan regulasi.
Dalam sebuah artikel oleh surat kabar lokal The Dawn, PTA menguraikan rencananya untuk 'melokalkan' layanan VPN, sebuah langkah yang dapat memberi otoritas kontrol yang lebih besar atas penyedia VPN dan berpotensi mengakses data pengguna.
Penyedia VPN kini dapat mengajukan permohonan lisensi melalui situs web PTA. Namun, para kritikus memperingatkan bahwa langkah-langkah ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang pengawasan dan penyensoran, terutama di negara-negara yang memiliki rekam jejak pembatasan kebebasan daring.
"Informasi terperinci mengenai proses perizinan, kelayakan, dan formulir aplikasi tersedia di situs web resmi PTA: www.pta.gov.pk," jelasnya.