iklan - scroll untuk melanjutkan membaca.

Sudah tapi belum, 36 PSE Privat terancam diblokir Komdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkapkan 36 PSE Privat belum terdaftar dan pembaruan data, meski sudah beroperasi di Indonesia.

author photo
A- A+
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar | @ist
Meski sudah beroperasi dan melayani pengguna di Indonesia, puluhan platform digital dari dalam dan luar negeri ternyata belum memenuhi kewajiban dasar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) dengan mendaftarkan diri ke pemerintah. 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi bagi terciptanya ruang digital yang aman, tertib, dan berdaulat. 

Komdigi menyoroti 36 entitas yang belum melakukan pendaftaran atau pemutakhiran data, dan mengisyaratkan sanksi tegas jika kewajiban ini terus diabaikan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menyatakan peringatan itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.
"Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data," tegas Alexander Sabar dalam pernyataan resminya, dilansir Kamis (29/5/2025).
Sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, Komdigi telah menyampaikan pemberitahuan resmi (notifikasi) kepada 23 (dua puluh tiga) PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun ditemukenali telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia dan kepada 13 (tiga belas) PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.

"Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital," jelas Alexander Sabar.

Sesuai Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.

"Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking)," jelas Alexander Sabar.

Kementerian Komdigi mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Sementara itu, bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.

Berdasarkan hasil identifikasi kegiatan pengawasan rutin terhadap PSE Privat, berikut daftar PSE Privat yang telah diberikan notifikasi berdasarkan data Komdigi:

No Sistem Elektronik Nama Perusahaan Keterangan
1 yamaha.com PT Yamaha Musik Indonesia Distributor Belum Terdaftar
2 mncgroup.com PT MNC Asia Holding Tbk Belum Terdaftar
3 philips.com PT Philips Indonesia Commercial Belum Terdaftar
4 ea.com Electronic Arts, Inc. Belum Terdaftar
5 hp.com HP Inc. Belum Terdaftar
6 mrdiy.com PT. Daya Intiguna Yasa Tbk Belum Terdaftar
7 indofood.com PT Indofood Sukses Makmur Tbk Belum Terdaftar
8 bathandbodyworks.co.id PT. DUNIA LUXINDO Belum Terdaftar
9 unilever.com dan unilever.co.id PT Unilever Indonesia, Tbk Belum Terdaftar
10 order.kfcku.co.id dan aplikasi KFCKu PT Fast Food Indonesia, Tbk Belum Terdaftar
11 max.com dan aplikasi Max WarnerMedia Global Digital Services, LLC Belum Terdaftar
12 ebay.com dan aplikasi eBay ebay, Inc. Belum Terdaftar
13 asus.com dan aplikasi MyAsus ASUSTeK Computer Inc Belum Terdaftar
14 msi.com, id.msi.com, dan aplikasi MyMSI Micro-Star International Co., Ltd. Belum Terdaftar
15 nike.com dan aplikasi Nike Nike, Inc. Belum Terdaftar
16 xbox.com dan aplikasi Xbox Microsoft Corporation Belum Terdaftar
17 byd.com dan aplikasi BYD BYD Company Limited PT BYD Motor Indonesia (Indonesia) Belum Terdaftar
18 emirates.com dan aplikasi Emirates The Emirates Group Belum Terdaftar
19 id.jbl.com dan jblstore.co.id Harman International Industries, Inc Belum Terdaftar
20 klm.com dan aplikasi KLM KLM Royal Dutch Airlines Belum Terdaftar
21 cathaypacific.com dan aplikasi Cathay Pacific Cathay Pacific Airways Limited Belum Terdaftar
22 dhl.com, dhlexpresscommerce.com, mydhl.express.dhl, dan aplikasi DHL Express Mobile DHL Group Belum Terdaftar
23 lenovo.com dan aplikasi Lenovo PT. Lenovo Indonesia Belum Terdaftar
24 Lazada.com dan aplikasi Lazada ECART WEBPORTAL INDONESIA Perlu Pembaruan Data
25 Aplikasi McDonald's REKSO NASIONAL FOOD Perlu Pembaruan Data
26 Zurich.com Zurich LiveWell Services and Solutions Ltd. / ZURICH ASURANSI INDONESIA ZURICH TOPAS LIFE Perlu Pembaruan Data
27 ads.google.com GOOGLE INDONESIA Perlu Pembaruan Data
28 play.google.com GOOGLE INDONESIA Perlu Pembaruan Data
29 traveloka.com dan aplikasi Traveloka TRAVELOKA INDONESIA Perlu Pembaruan Data
30 Aplikasi MyJNE TIKI JALUR NUGRAHA EKAKURIR Perlu Pembaruan Data
31 apple.com APPLE DISTRIBUTION INTERNATIONAL LIMITED Perlu Pembaruan Data
32 garmin.com GARMIN INDONESIA DISTRIBUTION Perlu Pembaruan Data
33 leagueoflegends.com dan aplikasi-aplikasi dari Riot RIOT GAMES SERVICES PTE. LTD. Perlu Pembaruan Data
34 epicgames.com EPIC GAMES INTERNATIONAL S.A R.L., BERTRANGE, ROOT BRANCH / EPIC GAMES ENTERTAINMENT INTERNATIONAL GMBH / EPIC GAMES COMMERCE GMBH Perlu Pembaruan Data
35 prudential.com PT. Prudential Life Assurance Perlu Pembaruan Data
36 kai.id PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KERETA API INDONESIA Perlu Pembaruan Data


Share:
Premium.
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Update
Indeks