iklan - scroll untuk melanjutkan membaca.

Australia perketat aturan main medsos untuk anak, termasuk YouTube

Platform yang melanggar ketentuan usia minimum akan menghadapi denda hingga $49,5 juta.

author photo
A- A+
Perdana Menteri Anthony Albanese | @AlboMP
Pemerintah Australia resmi memperketat aturan main media sosial untuk anak-anak dengan memperluas cakupan platform yang masuk dalam regulasi baru. Perdana Menteri Anthony Albanese menegaskan bahwa YouTube kini tidak lagi dikecualikan dari larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari peringatan badan pengawas keamanan internet eSafety, yang menilai YouTube juga memiliki potensi risiko bagi anak-anak.

Keputusan ini menandai langkah tegas pemerintah Australia dalam memberikan perlindungan lebih kuat bagi keluarga, orang tua, dan anak-anak. Dengan memasukkan YouTube ke dalam daftar platform yang dilarang bagi anak di bawah 16 tahun, regulasi baru ini semakin memperkuat posisi Australia sebagai salah satu negara dengan undang-undang media sosial paling ketat di dunia.
"Menunda akses ke media sosial, termasuk YouTube, hingga usia 16 tahun akan melindungi generasi muda Australia pada tahap kritis perkembangan mereka, memberi mereka tiga tahun lagi untuk membangun koneksi dunia nyata dan ketahanan daring," jelas Anthony Albanese dalam pernyataan resminya, dilansir Minggu (17/8/2025).
Alasan utama dari aturan ini adalah memberi waktu tambahan bagi anak-anak untuk berkembang tanpa tekanan atau dampak negatif dari interaksi media sosial. Pemerintah menilai bahwa menunda akses media sosial hingga usia 16 tahun dapat membantu generasi muda membangun koneksi nyata di dunia offline serta meningkatkan ketahanan mental mereka dalam menghadapi tantangan dunia digital.

Pemerintah juga memberikan ancaman sanksi tegas bagi perusahaan teknologi yang mengabaikan aturan tersebut. Platform yang melanggar ketentuan usia minimum akan menghadapi denda hingga $49,5 juta. Sanksi ini diharapkan menjadi pendorong bagi perusahaan untuk lebih serius dalam mengawasi pengguna mereka dan memastikan anak-anak di bawah umur tidak bisa mengakses layanan terlarang.

Sejumlah platform besar yang masuk dalam kategori ini antara lain Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, X, dan kini YouTube. Semuanya dianggap memiliki potensi risiko yang serupa, terutama karena fitur interaksi sosial yang memungkinkan anak-anak terekspos pada konten tidak pantas atau interaksi berbahaya.

"Setelah konsultasi dan saran yang ekstensif, platform media sosial yang dibatasi usia akan menghadapi denda hingga $49,5 juta karena gagal mengambil langkah-langkah yang bertanggung jawab untuk mencegah pemegang akun di bawah umur menggunakan layanan mereka. Platform media sosial yang dibatasi usia akan mencakup Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, X, dan YouTube, di antara platform lainnya," ungkapnya.

Meski demikian, tidak semua layanan digital masuk dalam aturan ketat ini. Berdasarkan saran dari Komisioner eSafety, Peraturan Keamanan Daring 2025 mengecualikan layanan seperti permainan daring, aplikasi perpesanan, layanan kesehatan, dan pendidikan. Jenis platform tersebut dianggap memiliki risiko lebih kecil atau sudah diatur melalui regulasi lain yang relevan.

Regulasi ini akan mulai berlaku penuh pada 10 Desember 2025. Semua layanan yang masuk dalam definisi “platform media sosial dengan batasan usia” wajib mematuhi ketentuan baru tersebut, kecuali yang secara khusus dikecualikan. Dengan begitu, pemerintah ingin memberikan sinyal jelas kepada industri teknologi bahwa keamanan anak-anak adalah prioritas utama.

Dengan kebijakan ini, Australia menegaskan diri sebagai pelopor dalam mengatur penggunaan media sosial bagi generasi muda. Regulasi yang komprehensif diharapkan mampu mengurangi dampak negatif media sosial, sekaligus memberi kesempatan bagi anak-anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang lebih sehat, aman, dan seimbang antara dunia digital dan nyata.

"Mulai 10 Desember 2025, semua layanan yang memenuhi definisi 'platform media sosial yang dibatasi usia' dalam Undang-Undang, dan tidak dikecualikan dalam peraturan, akan tunduk pada undang-undang usia minimum media sosial. Akun media sosial yang dibatasi usia didefinisikan sebagai layanan yang memungkinkan pengguna berinteraksi dan memposting materi," terangnya.


Share:
Premium.
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Update
Indeks
 
-->